JAKARTA.GP- Seorang pemuda pengangguran berinisial AH (35) warga Tangki Tamansari Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Wisma Persada, Jalan Mangga Besar, Mafhar, Taman sari Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH adanya informasi masyarakat di kawasan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba
Berbekal informasi yang diterima, Egman memerintahkan anggotanya menyelidiki informasi yang dimaksud
"Kami menangkap AH saat akan mengedarkan sabu di kawasan Wisma Persada," Ujar Egman, Sabtu (04/08/18)
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, anggota yang dipimpin langsung Panit narkoba Iptu Aep Haryaman SH menangkap tersangka saat akan mengedarkan barang haram jenis sabu pada Kamis (02/08) malam
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa lima paket shabu brutto 1,50 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan tigital warna hitam bendel plastik klip, satu set alat hisap/bong, satu Unit HP Merk Andromax warna putih berikut sim card," Tambah Dimitri
Dari keterangannya, kata Dimitri, tersangka AH mengedarkan barang haram untuk kehidupannya sehari-hari lantaran tidak punya pekerjaan tetap
"Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan, tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya
#GP-SAWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar