Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana/Foto:Jayadi/Iw
JAKARTA.GP- Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana menerima konsultasi DPRD Kabupaten Purbalingga terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“DPRD Purbalingga mengkonsultasikan ke kami terkait belum dibuatnya kode etik dan tata beracara, karena ada PP baru yaitu PP 12 Nomor 2018, jadi harus segera membuat dan menyesuaikan dengan PP yang baru,” kata Ii panggilan akrabnya, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ii menjelaskan, kalau di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ada pencegahan dan penindakan. Kalau pencegahan seperti misalnya Anggota Dewan ada yang kedapatan 2-3 kali kesalahan, maka akan diberikan peringatan. Setelah itu diberikan teguran oleh MKD DPR RI, jadi tidak sampai 6 kali berturut-turut.
“Intinya, DPRD Purbalingga harus punya kode etik dan tata beracara untuk mereka bekerja sebagai acuan tugas dan fungsinya. Kami harap DPRD Purbalingga segera menyiapkan kode etik dan tata beracara. Kami juga memberikan beberapa contohnya dan kami siap menjadi narasumber jika diperlukan,” tambah Ii.
Berdasarkan info yang diterimanya, Ii melanjutkan, DPRD Purbalingga pernah menyiapkan dan membentuk pansus. Tetapi ketika Rapat Paripurna berlangsung, banyak Anggota Dewan tidak menyetujuinya, karena mereka ketakutan sendiri.
“Katanya jeruk makan jeruk. Padahal justru dengan adanya peraturan tersebut agar bisa melindungi Anggota Dewan, dari pada digugat dari pihak luar lebih baik diprotes sama temannya sendiri,” tegas Ii.
Setelah diskusi dan konsultasi dengan Biro Persidangan DPR RI, hampir seluruh DPRD sudah langsung membuat kode etik dan tata beracara, DPR RI berharap DPRD Purbalingga juga seperti itu.
“Itu memang amanat Undang-Undang agar tiap DPRD membentuk Kode Etik dan Tata Beracara, dan itu harus. Jadi kalau mereka ingin melaksanakan tugas harus ada hukum acaranya, hal itu terdapat di Tata Beracara. Kita juga mendorong agar DPRD Purbalingga dengan segera membuat perihal tersebut,” tutup Ii.
#GP- YUTARI/CAS/SF
#Sumber- dpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar