Sarolangun(JAMBI).GP- Pemusnahan barang bukti tindak pidana pada 2018 di halaman kantor Kejari Sarolangun juga terdapat obat obatan tanpa izin, Kamis (30/08/2018).
Obat-obatan yang dimusnahkan memang sebagian masih bisa didapat di toko obat, seperti obat pelangsing, viagra, obat tulang hingga obat khusus untuk perempuan dan laki-laki.
Kepala Dinas Kesehatan H. Adnan, SE, Mks, menyampaikan, "Pihaknya selalu melakukan pengawasan di setiap apotek yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun. Apotek adalah merupakan satu fasilitas kesehatan yang menjadi naungan Dinas Kesehatan.
Kejari Sarolangun Ikhwan Nulhakim juga menyampaikan," Pihaknya telah meminta kepada setiap Puskesmas untuk aktif melakukan evaluasi di setiap apotek atau toko obat sesuai dengan daerahnya masing-masing," sebutnya
Masih kata Kajari, "Obat yang tidak memiliki izin BPOM bisa langsung kita sita," ujarnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPOM untuk penanggulangan adanya toko obat yang menjual obat obatan tanpa izin. Termasuk kosmetik yang juga membahayakan bagi masyarakat.
Adnan juga mengimbau kepada masyarakat jika memiliki keluhan penyakit bisa langsung melakukan pengobatan ke dokter atau Puskesmas.
Seiring mulai maraknya produk dan pengobatan obat-obatan herbal yang diduga masih tidak memiliki izin.
"Obat herbal olahan yang tidak diketahui pasti kandungan dan fungsinya dikhawatirkan justru dapat memperparah kondisi penderita penyakit. Dalam dunia medis memang tidak disarankan menggunakan obat herbal olahan karena tidak diketahui pasti kandungannya, tutup Kadis Keshatan Sarolangun, H. Adan, SE, Mks.
#GP- AF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar