TAMAPAK: Aktivitas depan kantor Bank BRI Unit Saruaso
Tanahdatar(SUMBAR).GP- Keluh kesah masyarakat kecil, terpaksa di sampaikan pada wartawan, karena tak tahu lagi pada siapa mengadu. Edi Warman namanya, ia adalah nasabah Bank BRI Cabang Batusangkar, unit Saruaso.
Ia butuh penambahan modal usaha, sudah lama diajukan ke pihak Bank BRI, tak kunjung terealisasi, terpaksa ia berencana pindah bank. Saat akan pindah bank, mau melunasi kredit di BANK BRI Unit Saruaso, malah dotolak.
"Saya tak pernah menunggak, jangankan menunggak telat bayarpun tidak," keluh Edi, yang beeprofesi sebagai pedagang ternak.
Menurutnya, pihak bank BRI menolak perlunasan kreditnya, dengan alasan yang tak masuk akal. Oleh pihak bank ia disuruh melunasi diawal bulan, yakni tanggal 3 bulan September 2018.
Padahal menurut sepengetahuannya, nasabah boleh melunasi kredit kapan pun nasabah menginginkannya. Dan masalah ini sudah saya tanya ke beberapa bank yang ada di Batusangkar, termasuk pegawai Bank BRI itu sendiri.
"Saya pindah bank karena saya tak mendapatkan kredit KUR, sementara bank lain menyanggupi memberi saya kredit KUR, di BRI ini saya dikasih pinjaman konvensional, wajarkan bila saya mendapatkan hak saya sebagai warga negara Indonesia," katanya, dengan nada yang sangat kesal.
Ia berharap pemerintah tak berpangku tangan, termasuk pemeeintah daerah Tanahdatar. Iapun meminta Ombusman RI, OJK termasuk pemangku kepentingan akan bidang ini, untuk dapat menegur, memperingati manajemen BANK BRI Batusangkar, Unit Saruaso.
"Saya merasa sangat kecewa, uang sudah saya masukan kerekening saya, tapi pihak bank tak mau menerima perlunasan kredit saya,dengan alasan yang tak masuk akal," kata Ediwarman.
Ia menambahkan, akad kredit pun ia tak dikasih oleh pihak Bank BRI, pada hal itu merupakan haknya sebagai nasabah.
Kepala cabang BRI Batusangkar Fajar Baskoro ketika dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, untuk melunasi kredit di BRI ada aturannya, seperti perlunasan harus sebelum tanggal 20 tiap bulannya, nasabah harus memberitahu pada pihak Bank BRI minimal sepuluh hari sebelum perlunasan kredit, ini sudah tertuang dalam perjanjian akad kredit, katanya.
"Saya menolak perlunasan kredit nasabah atas nama Ediwarman pada akhir bulan ini, tunggulah sampai tanggal 3 September nanti," katanya.
Sementara itu Basrizal DT. Rang Kayo Basa Ketua Dekopinda Tanahdatar menyebut sebagai niniak mamak adaik basandi sarak sarak basandi kitabullah, (ABSSBK) dirinya mengapresiasi sikap nasabah Bank BRI tersebut yang telah mensegerakan untuk membayar hutang.
Bila Bank BRI menolak orang yang mensegerakan membayar hutang, sikap ini bertentangan dengan dengan filosofi pemerintah daerah Tanahdatar.
Ia menyarankan, sebaiknya pihak BRI segera menerima bila nasabahnya telah mampu melunasi hutangnya, tak ada hak pihak bank untuk menunda nundanya.
"Ini sudah jelas bertentangan dengan visi misi daerah Tanahdatar. Lembaga apapun harus menyesuaikan dengan visi misi daerah. Bank jangan hanya melihat dari sisi keuntungan belaka," katanya.
Ia menambahkan, mestinya bank BRI segera menerima perlunasan kredit nasbahnya kapan saja, dan Bank BRI harus mengapresiasi orang yang segera melunasi hutangnya.
Perlakuan Bank BRI Cabang Batusangkar unit Saruaso ini, merupakan ajaran kapitalis, sudah pasti bertentangan dengan pancasila. Lembaga lembaga seperti ini jangan dikasih tempat di Tanahdatar."lebih baik segera angkat kaki dari Tanahdatar," katanya.
#GP-VN
Disangko galombang nan menghadang, ruponyo riak nan manopi.
BalasHapus