JAKARTA.GP- Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Djaka Dwi Winarko mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memegang peran penting, baik di DPR RI maupun DPRD. Mengingat sebagian besar keputusan penting yang diambil oleh Dewan harus melalui Bamus terlebih dahulu.
Lebih dari itu, masih kata Djaka, Bamus memiliki tugas untuk menetapkan acara DPR RI maupun DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah.
“Jadi, Bamus memiliki pengaruh dalam menentukan arah dan kinerja Dewan, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan,” kata Djaka saat menerima audiesi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam rangka konsultasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Bamus DPRD, di Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Djaka memaparkan langkah-langkah dalam mengatur acara dalam satu masa persidangan. Pertama menghitung jumlah hari kerja untuk rapat-rapat seluruh AKD. Kedua inventarisasi tugas-tugas yang harus dilakukan oleh dewan dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan serta tugas-tugas lainnya yang mendesak.
Ketiga membagi hari kerja yang tersedia, berdasarkan urgensi tugas yang harus diselesaikan. Namun tidak dipungkiri pada prakteknya jadwal yang telah dibuat tidak selalu berjalan sesuai teknis. Sehingga perlu dilakukan revisi dan disepakati di Paripurna. “Apabila ada perkembangan, dapat dilakukan revisi dan diparipurnakan,” imbuh Djaka.
Diakui Djaka, tupoksi Bamus dalam mekanisme penjadwalan kegiatan kerap kali menjadi bahan konsultasi DPRD yang berkunjung ke DPR RI. Dalam hal ini, ia sangat memaklumi karena setiap daerah memiliki scope dan kondisi internal yang berbeda.
Sehingga, menurut Djaka tidak bisa disamakan, selama tidak ada masalah dan sesuai kebutuhan. Namun jika dirasa tupoksi Bamus di DPR RI lebih terarah, dipersilahkan untuk mengkaji dan mengubah tata tertib yang akan membantu kinerja Anggota Dewan.
“Kalau selama ini prakteknya di DPRD enggak ada masalah, saya kira enggak perlu diubah, sesuai dengan kebutuhan saja. Begitu juga sebaliknya. Kalau tidak sesuai, bisa mengubah tata tertib,” ungkap Djaka
Untuk diketahui, kunjungan konsultasi ini terkait rencana penguatan kedudukan Bamus dalam rangka menyusun program kerja tahunan DPRD pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Mardiansah, mekanisme dan tupoksi Bamus di DPR RI begitu terarah, sehingga dapat dijadikan pedoman.
“Tentunya informasi ini sangat berguna bagi kami dalam rangka penguatan melaksanakan tugas-tugas di Bamus. Sebenarnya Bamus sudah ada tugas-tugasnya, diatur sama pemerintah. Artinya kita tidak boleh lari daripada itu. Jadi kita hanya menyangkut persoalan seperti apa teknik di lapangan. Nah dari sini kita belajar,” tutup Mardiansah.
#GP-YUTARI
#SUMBER dpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar