Advokat pengggugat menanggapi duplik lex spesialis Dewan Pers "Gagal faham itu namanya" - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Advokat pengggugat menanggapi duplik lex spesialis Dewan Pers "Gagal faham itu namanya"

Rabu, Agustus 29, 2018
Menanggapi duplik Dewan Pers, Rompas : Gagal faham
 
JAKARTA.GP- Sidang ke 12 dewan Pers digugat, Dalam pemaparan duplik dewan pers, menjelaskan, berdasarkan azas lex spesialis ruang lingkup pers itu sudah diatur dengan undang undang pers nomor 40 tahun 1999.

Advokat pengggugat menanggapi Duplik Dewan Pers, “Gagal faham itu namanya,” kata Dolfie Rompas, usai sidang dalam perjalanan, selasa 28-8-2018

“Tidak seperti itu pemahaman lex spesialis, apabila ada konflik diantara dua undang undang, maka undang undang khusus yang didahulukan, sehingga dipakai lah mana yang harus didahulukan,” terang Dolfie.

Dolfie menjelaskan undang-undang yang telah dilanggar Dewan Pers, “Persoalannya bukan masalah diutamakan undang undang no 40 atau tentang BNSP atau undang undang ketenagakerjaan,” Ujarnya.

Menurut Rompas, didalam undang undang no 40 tahun 99, tidak mengatur kewenangan Dewan Pers untuk membuat kebijakan kebijakan Dewan Pers digugat oleh PPWI dan SPRI (penggugat).

“Ya kalo memang ada dalam undang undang ya tidak akan dipersoalkan, yang dipersoalkan, karena didalam undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada dewan pers untuk membuat kebijakan kebijakan yang dibuat tersebut,” terangnya.

“ya salah satunya Uji Kompetensi, coba dicari ada gak, karena memang dalam undang undang 40 tahun 99, itu dibatassi kewenangan Dewan pers, tidak boleh, artinya masuk untuk mencampuri urusan pers,” Tegas Rompas.

Lanjutnya, “Karena pers sendiri, sudah diatur hak dan kewajiban, itu tidak bisa diganggu gugat, malahan, seandainya ada yang menggagu kerja daripada pers atau hak dan kewenangan dari pers, itu ada sanksi pidana nya,” ungkap Rompas.

“Kenapa dibatasi, karena sudah diatur di pasal pasal sebelumnya, bahwa Pers itu merdeka,” pungkasnya.

“Pasal 4, bahwa tidak bisa dilakukan pembredelan, tidak bisa menghalang-halangi, kerja dari pers, ya sekarang dewan pers sendiri mencoba untuk masuk kesitu, melakukan itu, sudah abuse of power disitu,” tutup Rompas.

#GP- TEAM REDAKSI

1 komentar:

  1. Memperingati hari kemerdekaan RI tahun ini harus nya dewan pers itu mikir bahwa selama ini mereka telah menjadi penjajah rakyat indonesia,karena wartawan yg dikriminalisasi dikarenakan dewan pers memberikan rekomendasi bukan produk jurnalis.wartawan iňdonesia adalah rakyat indonesia.bubarkan pengurus dewan pers.penjarakan ketua dewan pers yg telah menghina ribuan wartawan indonesia.merdeka

    BalasHapus

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS