Komisioner KPU Viryan (Foto: Aziz/ANT/Reno Esnir)
JAKARTA.GP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa 92,02 persen KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Hal ini berarti DPT di 473 Kabupaten/Kota sudah ditetapkan.
"Hasil Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota terkini, yaitu sebanyak 473 atau 92 persen Kabupaten/Kota sudah melakukan Penetapan DPT dengan jumlah TPS sebanyak 765,463 dan jumlah pemilih sebanyak 171,822,431," ujar Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Rabu (22/8) sebagaimana dilansir suara pembaharuan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, disebutkan bahwa penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh Aceh, PPK dan PPS mulai tanggal 22-28 Agustus 2018. Dalam rentang waktu itu (22-28 Agustus) juga dilakukan penyerahan DPT kepada parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan Kecematan.
Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman DPT dari 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019. Rekapitulasi di KPU Provinsi /KIP Aceh dilakukan pada 29-31 Agustus 2018. Lalu, penyampaian hasil Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi /KIP Aceh kepada KPU dilakukan pada 1-3 September 2018. Rekapitulasi DPT di KPU pada 4-6 September 2018.
Sementara, kata Viryan 41 atau 8 persen Kabupaten/Kota belum melakukan Penetapan DPT. Menurut dia, hal ini terjadi karena proses penyusunan DPT menggunakan sistem data pemilih (Sidalih) belum selesai.
"Sebanyak 41 Kabupaten/Kota tersebar di 12 Provinsi, yaitu, Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat," pungkas Viryan.
#GP-YUTARI/RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar