Sawahlunto(SUMBAR).GP- Sebanyak 73 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Narkotika Sawahlunto mendapat remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 73. Diketahui, Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto membina 154 narapidana (Napi) dan 6 tahanan atau berjumlah 160 orang.
Kalapas Kelas III Narkotika Sawahlunto, Nasir mengatakan para napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat remisi umum yang kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Semua yang di usulkan oleh Lapas, diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM namun tidak ada napi yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
"Semuanya dapat remisi umum I pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan itu beragam mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan," katanya di Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto, Jumat (17/8)
Dijelaskannya, napi yang mendapat RU I pengurangan masa tahanan 1 bulan 30 orang, 2 bulan 28 orang, 3 bulan 12 orang, 4 bulan 1 orang dan 5 bulan 2 orang. Pemberian remisi tersebut merujuk pada beberapa faktor. Salah satu yang jadi penentu perilaku napi selama dalam masa tahanan.
"Berperilaku yang baik dan tidak melanggar tata tertib. Jika melanggar, sesuai perundangan yang berlaku maka akan ada hukum yang dibebankan," katanya.
Penyerahan remisi dipimpin oleh Pj. Walikota Sawahlunto Abdul Gafar di Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto, Kandi, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kalapas Kelas III Narkotika Sawahlunto, Nasir mengatakan para napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat remisi umum yang kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Semua yang di usulkan oleh Lapas, diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM namun tidak ada napi yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
"Semuanya dapat remisi umum I pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan itu beragam mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan," katanya di Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto, Jumat (17/8)
Dijelaskannya, napi yang mendapat RU I pengurangan masa tahanan 1 bulan 30 orang, 2 bulan 28 orang, 3 bulan 12 orang, 4 bulan 1 orang dan 5 bulan 2 orang. Pemberian remisi tersebut merujuk pada beberapa faktor. Salah satu yang jadi penentu perilaku napi selama dalam masa tahanan.
"Berperilaku yang baik dan tidak melanggar tata tertib. Jika melanggar, sesuai perundangan yang berlaku maka akan ada hukum yang dibebankan," katanya.
Penyerahan remisi dipimpin oleh Pj. Walikota Sawahlunto Abdul Gafar di Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto, Kandi, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, sekitar pukul 07.00 WIB.
#GP-RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar