6 ORANG TAHANAN DI RUTAN POLRES CIAMIS MELARIKAN DIRI - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

6 ORANG TAHANAN DI RUTAN POLRES CIAMIS MELARIKAN DIRI

Senin, Agustus 27, 2018

Ciamis(JABAR).GP- Enam orang tahanan di Rutan Polres  Ciamis telah melarihkan dari, MInggu (26/08/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari

Ini  identitas Ke 6 (enam) orang tahan tersebut:

1. Dede Sutriono Bin Sarino, 32 Th, Buruh/Nelayan, Dsn Bojongjati Rt. 03/08 Ds. Kec. Kab. Pangandaran. (Pasal 204 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 8 Th 1999 Ttg Pelindungan Konsumen).

2. Miftah Farid Yusuf Als Tegar Bin Emet, 23 Th, Tani, Kmpng Ciburial Rt. 02/10 Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalya. (Pasal 363 KUHP).

3. Asep Syarif Riana Bin Ajat, 30 Th, Wiraswasta, Dsn Pasuruan Rt. 3/03 Ds. Pagergunung Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran.(362 KUHP)

4. Dede Heryadi Bin Sodik, 36 Th, Wiraswasta, Dsn Sukamaju Rt. 19 Rw. 05 Ds.  Sukajadi Kec. Pamarican Ciamis. (Pasal 338 Jo 365 KUHP)

5. Yana Supriyatna Als Nanut Bin Maryono, 24 Th, Supir, Dsn Kulon Rt. 03/09 Desa Cimari Kec. Cikoneng Kab. Ciamis. (Pasal 363 Jo 65 KUHP)

6. Sena Sujono Als Jono Bin Sanmurti, 40 Th, Wiraswasta, Dsn Bulaksitu Rt. 04/06 Desa Banjaranyar Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis. (Pasal 363 KUHP)

Kejadian ini diketahui oleh petugas jaga karena salah seorang tahanan Polres Ciamis memberitahukan kepada petugas jaga Bripda Yusuf Berlian dan Bripda Yudi Santoso,bahwa ada 6 orang tahanan melarikan diri dengan cara menjebol plafon/atap ruang tahanan Polres Ciamis, selanjutnya piket jaga tahanan langsung melaporkan kan kepada Pawas.

Setelah dilakukan pengecekan tehadap tahanan pada saat itu juga (Minggu tgl 26 Minggu 2018 sekira jam 03.30 Wib) ternyata benar, ada 6 orang tahan yang telah kabur.

Kini ke 6 orang tahanan itu sedang dilakukan pengejaran.

#GP-SAWAL/RED




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS