Sarolangun(JAMBI).GP- Tidak terima dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pulau Pandan Kecamatan Limun - Sarolangun Provinsi Jambi yang telah diselenggarakan pada tanggal 2 Agustus 2018 yang lalu, 4 Calon kepala desa (Cakades) mengatakan akan membawa masalah dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkades ke ranah hukum.
"Kami akan menggugat Panitia Pilkades melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, insya Allah besok kami daftarkan gugatan di PTUN Jambi", kata Arsal didampingi M Radi, kepada media ini, Rabu (8/8/2018) .
Rencana menggugat Panitia Pilkades dilakukan oleh 4 Cakades setelah melakukan tuntutan atas dugaan kecurangan penyelenggaraan kepada PPS, KPPS, BPD Pulau Pandan dan Camat Limun.
Seperti diberitakan sebelumnya, 4 Cakades menemukan berbagai dugaan kecurangan penyelenggaraan yang dilakukan Panitia, "Kami menduga ada kecurangan pelaksanaan Pilkades Pulau Pandan, kami berpendapat bahwa Panitia tidak profesional dan tidakaf engantongi SK serta dugaan kecurangan dalam penghitungan suara hasil e voting yang dilakukan oleh Panitia", ungkap Arsal dalam menggelar tuntutan di kantor Camat Limun.
Temuan indikasi dugaan kecurangan diperkuat dengan dugaan kotak suara tidak disegel dan sempat bermalam di rumah Ardinal ketua PPS tanpa pengawasan dan satu kunci kotak suara hilang, ditambah lagi dengan ditemukannya 2 struk surat suara atas nama Arsal dan 3 surat undangan pemilih dibelakang rumah ketua PPS.
Pada saat tuntutan Cakades digelar di kantor Camat Limun Rabu kemaren, Camat Limun Su'aidi dan jajarannya disaksikan pihak Kepolisian Polres Sarolangun dan Plsek Limun, mengatakan dirinya tidak berwenang untuk memutuskan pemilihan ulang seperti yang dituntut Cakades.
"Kami tidak berwenang memutuskan Pemilihan ulang, nanti akan kami laporkan kepada Bupati", ungkap Camat Su'aidi.
Setelah tanggapan Camat, para Cakades spontan bereaksi dengan mantap tetap akan menggugat Panitia.
"Kami tetap menggugat Panitia", tegas Arsal, yang diikuti Cakades lain, "Pelaksanaan Pilkades mengarah kepada kecurangan, ini lah yang akan kami gugat", ucap Pahril Cakades nomor urut 5.
#GP-AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar