JAKARTA.GP- Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso terima DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan foto : Jayadi/mr
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menjelaskan adanya perbedaan aturan tentang perjalanan dinas antara Anggota DPR RI dengan Anggota DPRD, baik DPRD provinsi, maupun kabupaten dan kota.
“Di DPR RI ada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota DPR RI yang bersifat lumpsum. Kalau yang lain-lain (DPRD provinsi kabupaten, dan kota) bersifat at cost,” katanya usai menerima audiensi Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Restu, terkait pelaksanaan tugas dan kunjungan kerja DPRD Kota Banjarmasin mengingnkan adanya persamaan, namun hal tersebut kembali lagi pada aturan yang ada, bahwa di dalam aturannya memang belum ada yang mendukung keinginan tersebut.
Adanya PP Nomor 61 Tahun 1990 Tentang Perjalanan Dinas itulah yang menjadi payung hukumnya, karena di dalam PP itu jelas disebutkan bahwa khusus untuk Anggota DPR RI Perjalanan Dinasnya bersifat lumpsum, sementara DPRD bersifat at cost.
Dalam kesempatan itu, Restu juga menjelaskan soal sulitnya menentukan kuorum atau kehadiran Anggota Badan Musyawarah (Bamus) dalam setiap rapatnya. Menurut Restu, di DPR RI sendiri sudah diatur dalam tata tertib bahwa untuk menentukan kuorumnya Rapat Bamus, maka gantinya adalah dengan menentukan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus, dimana keputusan yang dihasilkan sama dengan Rapat Bamus dan kuorum ditentukan berdasarkan jumlah fraksi.
“Kalau fraksi ada 10, berarti kan 6 yang hadir saja sudah kuorum. Kalau yang Bamus itu jumlahnya kan 56 orang, untuk kuorum berarti 29 orang,” katanya.
Menurut Restu, jika DPRD ingin mengikuti langkah tersebut, hal itu belum bisa, karena belum diatur di dalam tata tertibnya. “Jadi DPRD itu untuk kuorum kadang-kadang melalui telepon saja agak susah, kadang-kadang juga untuk memutuskan suatu kegiatan Bamus saja susah untuk kuorum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Ananda mengatakan, bahwa banyak sekali hal baru yang dia dapat melalui forum konsultasi tersebut. Diantaranya adanya Rapat Pimpinan sebelum Rapat Bamus, dan pengalokasian hari Rapat Pimpinan dan Rapat Bamus, juga adanya Rapat Konsultasi Pengganti Bamus.
Sehingga, dengan adanya hal-hal baru yang didapat, dirinya akan menyesuaikan dengan PP terbaru, yaitu PP No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten.
“Memang akan harus disesuaikan tata tertib kami. Di PP 12 Tahun 2018 kita diberi batas waktu untuk menyesuaikan tatib semua DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten itu sampai bulan Oktober. Jadi sekalian kami ke sini untuk menambah informasi untuk memperkuat tatib itu berdasarkan PP 12 Tahun 2018. Harus diubah karena itu mandat,” tutupnya.
#GP-RED/NDY/SF
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menjelaskan adanya perbedaan aturan tentang perjalanan dinas antara Anggota DPR RI dengan Anggota DPRD, baik DPRD provinsi, maupun kabupaten dan kota.
“Di DPR RI ada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota DPR RI yang bersifat lumpsum. Kalau yang lain-lain (DPRD provinsi kabupaten, dan kota) bersifat at cost,” katanya usai menerima audiensi Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Restu, terkait pelaksanaan tugas dan kunjungan kerja DPRD Kota Banjarmasin mengingnkan adanya persamaan, namun hal tersebut kembali lagi pada aturan yang ada, bahwa di dalam aturannya memang belum ada yang mendukung keinginan tersebut.
Adanya PP Nomor 61 Tahun 1990 Tentang Perjalanan Dinas itulah yang menjadi payung hukumnya, karena di dalam PP itu jelas disebutkan bahwa khusus untuk Anggota DPR RI Perjalanan Dinasnya bersifat lumpsum, sementara DPRD bersifat at cost.
Dalam kesempatan itu, Restu juga menjelaskan soal sulitnya menentukan kuorum atau kehadiran Anggota Badan Musyawarah (Bamus) dalam setiap rapatnya. Menurut Restu, di DPR RI sendiri sudah diatur dalam tata tertib bahwa untuk menentukan kuorumnya Rapat Bamus, maka gantinya adalah dengan menentukan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus, dimana keputusan yang dihasilkan sama dengan Rapat Bamus dan kuorum ditentukan berdasarkan jumlah fraksi.
“Kalau fraksi ada 10, berarti kan 6 yang hadir saja sudah kuorum. Kalau yang Bamus itu jumlahnya kan 56 orang, untuk kuorum berarti 29 orang,” katanya.
Menurut Restu, jika DPRD ingin mengikuti langkah tersebut, hal itu belum bisa, karena belum diatur di dalam tata tertibnya. “Jadi DPRD itu untuk kuorum kadang-kadang melalui telepon saja agak susah, kadang-kadang juga untuk memutuskan suatu kegiatan Bamus saja susah untuk kuorum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Ananda mengatakan, bahwa banyak sekali hal baru yang dia dapat melalui forum konsultasi tersebut. Diantaranya adanya Rapat Pimpinan sebelum Rapat Bamus, dan pengalokasian hari Rapat Pimpinan dan Rapat Bamus, juga adanya Rapat Konsultasi Pengganti Bamus.
Sehingga, dengan adanya hal-hal baru yang didapat, dirinya akan menyesuaikan dengan PP terbaru, yaitu PP No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten.
“Memang akan harus disesuaikan tata tertib kami. Di PP 12 Tahun 2018 kita diberi batas waktu untuk menyesuaikan tatib semua DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten itu sampai bulan Oktober. Jadi sekalian kami ke sini untuk menambah informasi untuk memperkuat tatib itu berdasarkan PP 12 Tahun 2018. Harus diubah karena itu mandat,” tutupnya.
#GP-RED/NDY/SF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar