Minahasa Utara(SULUT).GP- Kantor Kementerian Hukum dan Ham Propinsi Sulawesi Utara menggelar pelaksanaan Pembinaan Kelompok Sadar Hukum yang dihadiri Babinsa Desa Mapanget Kec. Talawaan Kab. Minut, Serda Agus Kaunang Koramil 1310-04/Dimembe, (21/7/2018).
Adapun Pemberi Materi yaitu, Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Sulut Bpk. Purwanto. SH.MH. Kabid Pelayanan Hukum Bpk. Aswan I, SH.MH. dan Kasubbid Penyuluhan Hukum Ibu Setyiawati Pontoh, SH.MH.
Dalam kesempatan tersebut Pemateri menyampaikan bahwa HAM merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Didalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi desa atau keluarga binaan. Lanjutnya, Desa atau Kelurahan binaan terus dibina, antara lain melalui kegiatan temu sadar hukum, ceramah, simulasi dan lomba kadarkum, hingga memenuhi kriteria untuk menjadi Kelompok Sadar Hukum.
Babinsa Serda Kaunang mengatakan, "Kelompok Sadar Hukum merupakan wujud nyata dari kesadaran hukum masyarakat dan telah menjalani proses panjang dari pembentukan kelompok keluarga sadar hukum, Desa atau Kelurahan binaan," ujarnya.
Turut Hadir, Camat Kec. Talawaan Bpk Johan Wewengkang, S.Sos, M Kes, Hukum Tua Bpk Fredrik Sumakud, S.E. Ketua BPD Desa Mapanget Bpk Ruben Lengkong, Sip, Msi, Pemerintah dan Masyarakat Desa Mapanget.
#GP-RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar