Jayapura(PAPUA).GP- Polsek Abepra berhasil mengamankan dua orang yang diduga pemilik narkoba jenis ganja di Jl. Pipa Air Belakang SMAN 1 Abepura, Kamis malam kemaren sekitar pukul 23.00 WIT.
Seprti yang dirilis Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua melalui WhastApp Jumat 27 Juli 2018. Dua pelaku kepemilikan ganja tersebut, Fery Yape (32) warga negara PNG dan Natalia Banundi (20) mahasiswi, K. Protestan, Jl. Pipa Air Belakang SMAN 1 Abepura diamankan oleh Reskrim Polsek Abepura, setalah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang warga Negara PNG yang tinggal di salah satu rumah kost di Jalan Pipa Air Distrik Abepura sedang membAwa 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura lansung melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 01.30 Wit, Anggota Opsnal Polsek Abepura menghubungi Piket Penjagaan Polsek Abepura untuk bersama-sama melakukan penangkapan di dalam Rumah Kos yang mana pada saat itu pelaku bersama dengan teman wanitanya (pacar) sedang dalam posisi tidur setelah mengkonsumsi Ganja.
Kini pelaku bersama pacarnya serta barang bukti 15 (Lima Belas) Bungkus Paket Ganja Plastik Besar, 21 (Dua Puluh Satu) Bungkus Paket Ganja Plastik Sedang, 3 (Tiga) Bungkus Paket Ganja Plastik Kecil, diamankan di Polsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.
#GP-RED
Seprti yang dirilis Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua melalui WhastApp Jumat 27 Juli 2018. Dua pelaku kepemilikan ganja tersebut, Fery Yape (32) warga negara PNG dan Natalia Banundi (20) mahasiswi, K. Protestan, Jl. Pipa Air Belakang SMAN 1 Abepura diamankan oleh Reskrim Polsek Abepura, setalah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang warga Negara PNG yang tinggal di salah satu rumah kost di Jalan Pipa Air Distrik Abepura sedang membAwa 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura lansung melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 01.30 Wit, Anggota Opsnal Polsek Abepura menghubungi Piket Penjagaan Polsek Abepura untuk bersama-sama melakukan penangkapan di dalam Rumah Kos yang mana pada saat itu pelaku bersama dengan teman wanitanya (pacar) sedang dalam posisi tidur setelah mengkonsumsi Ganja.
Kini pelaku bersama pacarnya serta barang bukti 15 (Lima Belas) Bungkus Paket Ganja Plastik Besar, 21 (Dua Puluh Satu) Bungkus Paket Ganja Plastik Sedang, 3 (Tiga) Bungkus Paket Ganja Plastik Kecil, diamankan di Polsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.
#GP-RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar