JAKARTA.GP- Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tanjung Duren berhasil mengungkap tindak pidana penjambretan terhadap korban (Lina) yang terjadi di Jalan Prof. Latumenten, Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Sabtu (23/06) lalu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengungkapkan, kejadian berawal pada saat korban sedang perjalanan naik bajaj diantar saksi (Mas Nur) dari rumahnya menuju Pluit untuk berjualan lumpia
Tiba-tiba di jalan Prof. Latumenten dekat Apartemen tower Latumenten, bajaj yang ditumpangi korban dipepet oleh motor dari kanan, kemudian dari sebelah kiri bajaj tiba-tiba sebuah motor memepet bajaj dan pelaku yang dibonceng menarik dan merebut tas yang sedang dipangku korban
"Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanjung Duren," Ungkap Edi di Mapolres Metro Jakarta Barat didampingi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe dan Kanit Reskrim AKP Rensa, Rabu (04/07/18)
Edi menambahkan, berdasarkan laporan yang dimaksud, polisi melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang melibatkan tim gabungan bersama jajaran reskrim Polres Metro Jakarta Barat diperoleh keterangan dari tersangka MR (teman tersangka) bahwa pelaku kejahatan tersebut adalah MS alias CP sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka MS
"Dari hasil penyelidikan, kita tangkap tersangka MS,"Tambah Kasat Reskrim
Masih lanjut dikatakan Edi, dalam pengembangan, saat tersangka diajak untuk mencari pelaku lain yang masih DPO, MS melawan petugas dengan merebut senjata api, sehingga diberikan sanksi tegas dan terukur mengenai dada tersangka. Nyawanya pun tak tertolong saat diperiksa di UGD RS Polri Kramatjati
"Mengingat keselamatan anggota terancam, kita langsung berikan tindakan tegas dan terukur," Lanjutnya
Dalam aksi penjambretan tersebut, diketahui pelaku lebih dari dua orang, hingga kini polisi masih memburu tersangka lain yang melarikan diri yakni HO (20), NW (30), ED (30), MR (31). Sedangkan AS (35) bersama istrinya DN (32) diamankan dan dijerat Pasal 365 KUHP
"Kita tegaskan untuk tersangka yang masih DPO ada dua pilihan menyerahkan diri atau kita tembak di tempat," Tegasnya.
#GP-CE/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar