JAKARTA.GP- Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk menerima audiensi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pertemuan ini dilakukan DPRD Purbalingga sebagai langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas.
Saat ini Bapemperda DPRD Purbalingga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang disabilitas sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“DPRD Kabupaten Purbalingga itu ingin berkonsultasi dan berdiskusi terkait dengan raperda. Karena sekarang ini mereka sedang menyusun raperda tentang disabilitas untuk mewujudkan hak-hak kawan-kawan disabilitas kita,” demikian diungkapkan Johnson usai menerima Anggota DPRD Purbalingga di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Ia menjelaskan dalam Pasal 35 UU Penyandang Disabilitas diamanatkan, pemerintah dapat mempekerjakan dua persen dari pekerjanya adalah penyandang disabilitas, dan untuk di sektor swasta sebesar satu persen. Namun di sana tidak ditegaskan untuk mewajibkan dan ada sanksi bagi instansi atau perusahaan yang tidak mempekerjakan kaum disabilitas.
“Sepanjang undang-undang tidak mewajibkan dan adanya sanksi, maka tidak boleh dikatakan itu di perda. Namun jika ada yang menghalangi hak-hak disabilitas, itu perlu ditindak. Paling tidak mereka memberikan pengumuman jika ada lowongan untuk kaum disabilitas,” imbuh Johnson, sembari menambahkan, dalam perda nanti perlu ada kebijakan standar poduktivitas kerja antara penyandang disabilitas dan pekerja normal.
Menanggapi usulan dari Johnson, Ketua Bapemperda DPRD Purbalingga Aris Widiarso akan menindaklanjuti sekembalinya ke Purbalingga. Ia mengatakan akan mengundang Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja terkait dengan pemenuhan hak-hak disabilitas. Ia juga akan berkoordinasi dengan pemda terkait dengan ketersediaan anggaran, agar dapat memberikan pelatihan dan pendidikan khusus yang dapat menunjang pekerjaan mereka.
“Kami dari DPRD hanya membuat wadah hukum bagi pemerintah daerah untuk membuat pendidikan bagi disabilitas. Karena anggaran untuk pendidikan sudah ada 20 persen dari APBD, lalu untuk penyandang cacat itu bagaimana alokasinya,” tutup Aris.
#GP-CE/APR/SF
Saat ini Bapemperda DPRD Purbalingga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang disabilitas sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“DPRD Kabupaten Purbalingga itu ingin berkonsultasi dan berdiskusi terkait dengan raperda. Karena sekarang ini mereka sedang menyusun raperda tentang disabilitas untuk mewujudkan hak-hak kawan-kawan disabilitas kita,” demikian diungkapkan Johnson usai menerima Anggota DPRD Purbalingga di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Ia menjelaskan dalam Pasal 35 UU Penyandang Disabilitas diamanatkan, pemerintah dapat mempekerjakan dua persen dari pekerjanya adalah penyandang disabilitas, dan untuk di sektor swasta sebesar satu persen. Namun di sana tidak ditegaskan untuk mewajibkan dan ada sanksi bagi instansi atau perusahaan yang tidak mempekerjakan kaum disabilitas.
“Sepanjang undang-undang tidak mewajibkan dan adanya sanksi, maka tidak boleh dikatakan itu di perda. Namun jika ada yang menghalangi hak-hak disabilitas, itu perlu ditindak. Paling tidak mereka memberikan pengumuman jika ada lowongan untuk kaum disabilitas,” imbuh Johnson, sembari menambahkan, dalam perda nanti perlu ada kebijakan standar poduktivitas kerja antara penyandang disabilitas dan pekerja normal.
Menanggapi usulan dari Johnson, Ketua Bapemperda DPRD Purbalingga Aris Widiarso akan menindaklanjuti sekembalinya ke Purbalingga. Ia mengatakan akan mengundang Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja terkait dengan pemenuhan hak-hak disabilitas. Ia juga akan berkoordinasi dengan pemda terkait dengan ketersediaan anggaran, agar dapat memberikan pelatihan dan pendidikan khusus yang dapat menunjang pekerjaan mereka.
“Kami dari DPRD hanya membuat wadah hukum bagi pemerintah daerah untuk membuat pendidikan bagi disabilitas. Karena anggaran untuk pendidikan sudah ada 20 persen dari APBD, lalu untuk penyandang cacat itu bagaimana alokasinya,” tutup Aris.
#GP-CE/APR/SF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar