JAKARTA.GP- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkan kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD bentukan Aman Abdurrahman karena terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS.
"JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat," kata hakim Aris Bawono dalam persidangan, Selasa (31/7).
Selain membubarkan JAD, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp5 juta
Dalam persidangan ini JAD diwakili oleh Zainal Anshori, ketua organisasi itu. Zainal mulai memimpin JAD setelah Marwan alias Abu Musa, ketua sebelumnya, berhijrah ke Suriah.
Keputusan hakim terhadap JAD didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Pada sidang sebelumnya, ahli Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Prof Sutan Remy Sjahdeni, mengatakan JAD bisa dibubarkan walaupun tidak berlandasan hukum.
"Jadi korporasi ini nggak harus berbadan hukum, arisan bisa masuk ke korporasi itu," kata Remy saat bersaksi di pengadilan, 24 Juli lalu.
Ia menyebut dalam sebuah organisasi atau korporasi yang sudah terbentuk orang di dalam strukturnya itu sudah mengikat.
Selanjutnya, ketua atau pemimpin korporasi JAD dalam hal ini Zainal Anshori memiliki wewenang untuk mencapai tujuan dalam organisasi tersebut yaitu aksi teror yang dilakukan oleh pengikutnya.
Remy kemudian membandingkan dengan cara pemerintah yang membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat itu PKI tidak berbadan hukum dan bisa dibubarkan oleh pemerintah.
"Sekarang bagaimana pada waktu kayak PKI bubar, itu partai itu tidak boleh lagi kegiatan segala macam maka otomatis bubar. Kalau badan hukum ada prosedur, kalau nggak ya sudah bubar," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen persidangan, JAD dibentuk Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014.
Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.
Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.
Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu.
#GP-RED/BBC
"JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat," kata hakim Aris Bawono dalam persidangan, Selasa (31/7).
Selain membubarkan JAD, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp5 juta
Dalam persidangan ini JAD diwakili oleh Zainal Anshori, ketua organisasi itu. Zainal mulai memimpin JAD setelah Marwan alias Abu Musa, ketua sebelumnya, berhijrah ke Suriah.
Keputusan hakim terhadap JAD didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Pada sidang sebelumnya, ahli Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Prof Sutan Remy Sjahdeni, mengatakan JAD bisa dibubarkan walaupun tidak berlandasan hukum.
"Jadi korporasi ini nggak harus berbadan hukum, arisan bisa masuk ke korporasi itu," kata Remy saat bersaksi di pengadilan, 24 Juli lalu.
Ia menyebut dalam sebuah organisasi atau korporasi yang sudah terbentuk orang di dalam strukturnya itu sudah mengikat.
Selanjutnya, ketua atau pemimpin korporasi JAD dalam hal ini Zainal Anshori memiliki wewenang untuk mencapai tujuan dalam organisasi tersebut yaitu aksi teror yang dilakukan oleh pengikutnya.
Remy kemudian membandingkan dengan cara pemerintah yang membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat itu PKI tidak berbadan hukum dan bisa dibubarkan oleh pemerintah.
"Sekarang bagaimana pada waktu kayak PKI bubar, itu partai itu tidak boleh lagi kegiatan segala macam maka otomatis bubar. Kalau badan hukum ada prosedur, kalau nggak ya sudah bubar," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen persidangan, JAD dibentuk Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014.
Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.
Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.
Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu.
#GP-RED/BBC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar