Pengadilan bubarkan kelompok JAD bentukan Aman Abdurrahman - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pengadilan bubarkan kelompok JAD bentukan Aman Abdurrahman

Selasa, Juli 31, 2018
JAKARTA.GP- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkan kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD bentukan Aman Abdurrahman karena terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS.

"JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat," kata hakim Aris Bawono dalam persidangan, Selasa (31/7).

Selain membubarkan JAD, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp5 juta

Dalam persidangan ini JAD diwakili oleh Zainal Anshori, ketua organisasi itu. Zainal mulai memimpin JAD setelah Marwan alias Abu Musa, ketua sebelumnya, berhijrah ke Suriah.

Keputusan hakim terhadap JAD didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Pada sidang sebelumnya, ahli Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Prof Sutan Remy Sjahdeni, mengatakan JAD bisa dibubarkan walaupun tidak berlandasan hukum.

"Jadi korporasi ini nggak harus berbadan hukum, arisan bisa masuk ke korporasi itu," kata Remy saat bersaksi di pengadilan, 24 Juli lalu.

Ia menyebut dalam sebuah organisasi atau korporasi yang sudah terbentuk orang di dalam strukturnya itu sudah mengikat.

Selanjutnya, ketua atau pemimpin korporasi JAD dalam hal ini Zainal Anshori memiliki wewenang untuk mencapai tujuan dalam organisasi tersebut yaitu aksi teror yang dilakukan oleh pengikutnya.

Remy kemudian membandingkan dengan cara pemerintah yang membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat itu PKI tidak berbadan hukum dan bisa dibubarkan oleh pemerintah.

"Sekarang bagaimana pada waktu kayak PKI bubar, itu partai itu tidak boleh lagi kegiatan segala macam maka otomatis bubar. Kalau badan hukum ada prosedur, kalau nggak ya sudah bubar," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen persidangan, JAD dibentuk Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014.

Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.

Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.

Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu.

#GP-RED/BBC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS