JAKARTA.GP-Tak cukup waktu lama buat polisi memburu pelaku tindak kejahatan jalanan. Pasalnya, setelah mendapati laporan korban ( Thesa Perfiansyah) akibat Handpone miliknya dirampas, Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat langsung meringkus pelaku yang diketahui berjumlah dua orang. Kedua pelaku DJ (25) dan RA (25) tak berkutik ketika dibekuk polisi
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun menjelaskan, awal mula kejadiannya pada Rabu (11/07) lalu, saat itu saksi korban sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dan setelah melewati jalan Domang tiba-tiba dipepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor
Pelaku langsung turun dari boncengan sepeda motor sambil berkata "Gara2 lo merokok abunya mengenai mata gua". Kemudian pelaku minta handphone dengan alasan akan menghubungi bosnya
Melihat korban tak menaruh curiga, pelaku langsung merampas handphone dari tangan korban dan salah seorang pelaku yang mengemudikan sepeda motor juga langsung merampas sebuah handphone dari korban lainnya.
"Modus pelaku ini memepet korban lalu berpura-pura menuduh korban abu rokoknya kena mata pelaku," Jelas Marbun, Senin (16/07/18)
Korban sempat meneriaki pelaku yang langsung kabur, namun teriakannya sia-sia. Tak pupus sampai di situ, korban yang ditemani rekannya melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH mengatakan, berbekal laporan yang diterima, Josman dengan didampingi Panit Reskrim Ipda M Basir SH melakukan penyelidikan yang dilanjutkan pencarian terhadap pelaku bersama anggota lainnya. Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya
"Saat kita geledah, petugas hanya menemukan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Kuning yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, sedangkan Handpone milik korban tidak ada," Kata Josman
Kanit Reskrim menambahkan, Petugas kemudian menyuruh salah seorang pelaku untuk menunjukkan keberadaan handphone milik korban, namun pada saat dalam perjalanan, seorang pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas hingga terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur mengenai kaki kanannya dari arah depan.
"Saat dibawa menunjukkan handpone milik korban, pelaku ini mencoba melawan, terpaksa kita lumpuhkan kakinya," Tambahnya
Atas kejadian tersebut Kedua orang korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000.-.. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-4124-BGI, warna Kuning, satu buah dus Hp merk Xiomi warna orange, dan satu buah dus HP merk Asus warna Putih.
"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita kenakan Pasal 365 KUHP," Pungkasnya
#GP-RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar