JAKARTA.GP- Pancasila memiliki kedudukan penting dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila telah memperoleh legitimasi yuridis yang kuat. Namun terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum benar-benar di dalam perumusan norma peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut antara lain dapat dilihat secara yuridis dari hasil uji materi peraturan perundang-undangan dan secara sosiologis adanya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menyikapi realitas ini, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk menilai perlu dilakukan pembenahan sistem peraturan perundang-undangan, agar produk yang dihasilkan memiliki filosofi hukum yang berkualitas, dan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menyesuaikan dinamika global.
Hal itu ia ungkapkan saat memberikan sambutan pada Simposium Nasional bertema “Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan” di Jakarta, Senin (30/7/2018). Gelaran BK DPR RI bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini digelar di Jakarta, 30 Juli - 1 Agustus 2018.
“Kegiatan simposium ini dimaksudkan untuk merespon kebutuhan. Karena sistem peraturan perundang-undangan, bahkan tidak sedikit undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengabaikan prinsip hierarki, selalu mewarnai peraturan undang-undang,” kata Johnson dalam sambutannya.
Atas dasar ini, kegiatan simposium menjadi penting untuk mengupayakan bagaimana mendefinisikan dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan dalam evaluasi peraturan perundang-undangan, serta parameter apa yang harus digunakan dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan tersebut.
Persoalan menginstitusionalisasikan Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, merupakan tugas semua komponen bangsa dan lembaga negara, termasuk DPR RI dan BPIP. Terkat hal ini dibutuhkan instrumen dan parameter untuk menilai dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang akan dan telah dibuat apakah bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
Sementara itu, Plt. Kepala BPIP Haryono dalam sambutannya mengatakan, “Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan” sebagai tema Simposium Nasional ini dianggap sangat relevan dengan tugas Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, yaitu melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi dan pengawasan regulasi serta sesuai dengan fungsi DPR RI dalam bidang legislasi.
Beberapa sub tema yang dihadirkan serta kompetensi para narasumber yang akan memberikan gagasan pemikiran pada simposium nasional ini, membuat Haryono semakin yakin bahwa simposium nasional ini akan menghasilkan gagasan pemikiran yang dapat direkomendasikan untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Seperti bagaimana konsep demokrasi Pancasila, ekonomi, politik, sosial, dan budaya dan implementasinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di masing-masing bidang. Kemudian bagaimana merumuskan prosedur dan parameter menginstitusionalkan Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan bagaimana merumuskan prosedur dan parameter preview rancangan peraturan daerah sebelum diundangkan agar sesuai dengan nilai Pancasila.
“Simposium Nasional ini akan mampu mengurai permasalahan tersebut dan menawarkan konsepsi atau rumusan tentang ekonomi Pancasila, demokrasi Pancasila, sosial-budaya Pancasila, dan prosedur serta parameter menginstitusionalkan Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara progresif dan visioner,” kata Haryono.
#GP-YUTARI
#Sumber: dpr.go.id
Hal tersebut antara lain dapat dilihat secara yuridis dari hasil uji materi peraturan perundang-undangan dan secara sosiologis adanya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menyikapi realitas ini, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk menilai perlu dilakukan pembenahan sistem peraturan perundang-undangan, agar produk yang dihasilkan memiliki filosofi hukum yang berkualitas, dan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menyesuaikan dinamika global.
Hal itu ia ungkapkan saat memberikan sambutan pada Simposium Nasional bertema “Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan” di Jakarta, Senin (30/7/2018). Gelaran BK DPR RI bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini digelar di Jakarta, 30 Juli - 1 Agustus 2018.
“Kegiatan simposium ini dimaksudkan untuk merespon kebutuhan. Karena sistem peraturan perundang-undangan, bahkan tidak sedikit undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengabaikan prinsip hierarki, selalu mewarnai peraturan undang-undang,” kata Johnson dalam sambutannya.
Atas dasar ini, kegiatan simposium menjadi penting untuk mengupayakan bagaimana mendefinisikan dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan dalam evaluasi peraturan perundang-undangan, serta parameter apa yang harus digunakan dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan tersebut.
Persoalan menginstitusionalisasikan Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, merupakan tugas semua komponen bangsa dan lembaga negara, termasuk DPR RI dan BPIP. Terkat hal ini dibutuhkan instrumen dan parameter untuk menilai dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang akan dan telah dibuat apakah bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
Sementara itu, Plt. Kepala BPIP Haryono dalam sambutannya mengatakan, “Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan” sebagai tema Simposium Nasional ini dianggap sangat relevan dengan tugas Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, yaitu melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi dan pengawasan regulasi serta sesuai dengan fungsi DPR RI dalam bidang legislasi.
Beberapa sub tema yang dihadirkan serta kompetensi para narasumber yang akan memberikan gagasan pemikiran pada simposium nasional ini, membuat Haryono semakin yakin bahwa simposium nasional ini akan menghasilkan gagasan pemikiran yang dapat direkomendasikan untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Seperti bagaimana konsep demokrasi Pancasila, ekonomi, politik, sosial, dan budaya dan implementasinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di masing-masing bidang. Kemudian bagaimana merumuskan prosedur dan parameter menginstitusionalkan Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan bagaimana merumuskan prosedur dan parameter preview rancangan peraturan daerah sebelum diundangkan agar sesuai dengan nilai Pancasila.
“Simposium Nasional ini akan mampu mengurai permasalahan tersebut dan menawarkan konsepsi atau rumusan tentang ekonomi Pancasila, demokrasi Pancasila, sosial-budaya Pancasila, dan prosedur serta parameter menginstitusionalkan Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara progresif dan visioner,” kata Haryono.
#GP-YUTARI
#Sumber: dpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar