Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai: Jangan setelah terpilih baru mengurusnya
Padang(SUMBAR).GP- Setelah penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon (balon) perseorangan (DPD) RI Dapil Sumbar periode 2019-2024 ditutup 27 April 2018 Pukul 00.00WIB balun lalu. Tercatat dari daftar nama yang memenui syarat menyerahkan dukungan ke KPU Sumbar hanya 25 orang balon. Demikian dikatakan sala seorang komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulai pada www.goparlement.com Jumat 13 Juli 2018 di Sekretaria KPU setempat.
Dikatakannya, jumlah balon periode ini lebih sedikit dibanding dari jumlah balon DPD RI periode 2014-2019. Selain itu, balon kontestan yang akan ikut periode ini juga banyak pendatang baru. Meski mereka itu berasal dari kalangan politik, mantan birokrat, mantan kepala daerah dan latar belakang lainnya.
Dari pantauan www.goparlement.com dilapangan, Setelah KPU Sumbar melakukan verifikasi faktual kelapangan ke Daerah Kabupaten/Kota terkait tentang syarat minimal dukungan, administrasi, kegandaan, sebaran dukungan para balon yang telah diserahkan mereka itu. Maka masih ada ditemukan administrasi ganda terhadap sebaran dukungan yang diberikan kepada balon.
Bagi balon yang ditemukan ada kegandaan terhadap sebaran dukungannya. "Maka bagi masing-masing balon tersebut kita berikan kesempatan masa perbaikan selama 4 hari. Dan itu terhitung mulai dari 21-24 Juli 2018 dan ditutup pukul 00.00 WIB," papar Gebril Daulai.
Terkait tentang Sityem Informasi Calon (Silon) yang sering lelet, Daulai menyebutkan, "Kondisi itu tergantung jaringan, ya kalau ada kendala kita ada Help Desk untuk membantu Balon yang bersengkutan," sebut Gebril Daulai.
Ketika ditanyakan tentang persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi masing-masing calon yang yang tercatat, kata Gebril Daulai. "Apa bila calon itu sudah terpili menjadi anggota DPD RI, barulah LHKPN itu diserahkan kepada KPU," tekuknya.
Untuk itu, "Bagi masing-masing balon yang datanya telah terbaca di Silon KPU, maka mulaila mengurus LHKPN, jangan setelah terpilih baru mengurusnya," imbau Daulai mengingatkan.
#GP-CE
Dikatakannya, jumlah balon periode ini lebih sedikit dibanding dari jumlah balon DPD RI periode 2014-2019. Selain itu, balon kontestan yang akan ikut periode ini juga banyak pendatang baru. Meski mereka itu berasal dari kalangan politik, mantan birokrat, mantan kepala daerah dan latar belakang lainnya.
Dari pantauan www.goparlement.com dilapangan, Setelah KPU Sumbar melakukan verifikasi faktual kelapangan ke Daerah Kabupaten/Kota terkait tentang syarat minimal dukungan, administrasi, kegandaan, sebaran dukungan para balon yang telah diserahkan mereka itu. Maka masih ada ditemukan administrasi ganda terhadap sebaran dukungan yang diberikan kepada balon.
Bagi balon yang ditemukan ada kegandaan terhadap sebaran dukungannya. "Maka bagi masing-masing balon tersebut kita berikan kesempatan masa perbaikan selama 4 hari. Dan itu terhitung mulai dari 21-24 Juli 2018 dan ditutup pukul 00.00 WIB," papar Gebril Daulai.
Terkait tentang Sityem Informasi Calon (Silon) yang sering lelet, Daulai menyebutkan, "Kondisi itu tergantung jaringan, ya kalau ada kendala kita ada Help Desk untuk membantu Balon yang bersengkutan," sebut Gebril Daulai.
Ketika ditanyakan tentang persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi masing-masing calon yang yang tercatat, kata Gebril Daulai. "Apa bila calon itu sudah terpili menjadi anggota DPD RI, barulah LHKPN itu diserahkan kepada KPU," tekuknya.
Untuk itu, "Bagi masing-masing balon yang datanya telah terbaca di Silon KPU, maka mulaila mengurus LHKPN, jangan setelah terpilih baru mengurusnya," imbau Daulai mengingatkan.
#GP-CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar