Lanjutan Sidang Ismail Novendra JPU Lagi lagi Tak Bisa Hadirkan Ahli Pers - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Lanjutan Sidang Ismail Novendra JPU Lagi lagi Tak Bisa Hadirkan Ahli Pers

Selasa, Juli 31, 2018
Padang(SUMBAR).GP-  Lanjutan Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News yang seharusnya dilaksanakan Selasa (31/7) ditunda lagi.

Paslnya, saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Syawal Muhammad,  SH, MH dan Iqbal,  SH tak bisa dihadiran oleh JPU.

Menurut agendanya,  saksi yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan Selasa 31 Juli 2018 pagi ini, adalah  saksi ahli Pers dari Dewan Pers. Namun sayangnya,  sudah dua kali ahli Pers tak bisa hadir dipersidangan.

Hal ini membuat hakim yang diketuai Syukri, SH bertanya pada Jaksa apa alasannya takbisa menghadirkn saksiahli Pers dari Dewan Pers tersebut. Padahal Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menghadirkan saksi ini.

Syawal Muhammad selaku JPU berjanji akan menghadirkan saksi ahli Pers pada sidang berikutnya yang akan digelar Selasa 7 Agustus 2018 mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya, dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu.

Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH,  M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,  Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat mellui suratnya.

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.  Bone Mitra Abadi yang Direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. 

Selain itu,  Afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers.

#GP-CE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS