Tana Toraja(SUSEL).GP- Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI menemukan pasien peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 yang tengah mendapat pelayanan di RSUD Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, membeli obat sendiri. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri yang memimpin Tim Kunjungan Kerja, mengaku kaget dengan adanya temuan itu.
“Kami mengunjungi RSUD Lakipadada di Tanatoraja ini tujuannya untuk mengetahui secara langsung bagaimana kondisi rumah sakit, infrastruktur dan fasilitas, serta pelayanan khususnya pada pasien Kelas 3. Namun di sini kami kaget menemukan pasien yang menebus obat sendiri di luar, padahal pasien tersebut peserta BPJS Kelas 3 yang tengah mendapat layanan perawatan di rumah sakit,” ungkap Syamsul, di sela-sela peninjauan RSUD Lakipadada, Tana Toraja, Sulsel, Senin (30/7/2018).
Pasalnya, lanjut Syamsul, menurut ketentuan, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di RS tidak boleh dipungut biaya apapun, apalagi menebus obat. Kenapa? Karena pihak RS dengan BPJS Kesehatan sudah menandatangani kontrak kerja sama. Sehingga semua tindakan medis sesuai dengan petunjuk atau rekomendasi dari dokter itu harus dilayani oleh RS termasuk obat-obatan.
“Tapi tadi ada pasien yang mengaku membayar atau membeli obat di luar. Obat itu dikeluarkan berdasarkan resep dokter. Memang alasannya obat yg dimaksud tidak ada di RS alias harus beli di luar. Kalau itu terjadi, seharusnya RS yang membelikannya ke luar, bukan pasien sendiri yang membelinya,” jelas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ditambahkan Syamsul, ke depan pihaknya akan kembali membahas hal tersebut kepada Menteri Kesehatan dan jajarannya. Agar memberikan pembinaan ke RS yang memberikan pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, menurut Syamsul secara umum pelayanan RSUD Lakipadada yang merupakan RS dengan Tipe C ini sudah cukup baik.
“Kami mengunjungi RSUD Lakipadada di Tanatoraja ini tujuannya untuk mengetahui secara langsung bagaimana kondisi rumah sakit, infrastruktur dan fasilitas, serta pelayanan khususnya pada pasien Kelas 3. Namun di sini kami kaget menemukan pasien yang menebus obat sendiri di luar, padahal pasien tersebut peserta BPJS Kelas 3 yang tengah mendapat layanan perawatan di rumah sakit,” ungkap Syamsul, di sela-sela peninjauan RSUD Lakipadada, Tana Toraja, Sulsel, Senin (30/7/2018).
Pasalnya, lanjut Syamsul, menurut ketentuan, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di RS tidak boleh dipungut biaya apapun, apalagi menebus obat. Kenapa? Karena pihak RS dengan BPJS Kesehatan sudah menandatangani kontrak kerja sama. Sehingga semua tindakan medis sesuai dengan petunjuk atau rekomendasi dari dokter itu harus dilayani oleh RS termasuk obat-obatan.
“Tapi tadi ada pasien yang mengaku membayar atau membeli obat di luar. Obat itu dikeluarkan berdasarkan resep dokter. Memang alasannya obat yg dimaksud tidak ada di RS alias harus beli di luar. Kalau itu terjadi, seharusnya RS yang membelikannya ke luar, bukan pasien sendiri yang membelinya,” jelas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ditambahkan Syamsul, ke depan pihaknya akan kembali membahas hal tersebut kepada Menteri Kesehatan dan jajarannya. Agar memberikan pembinaan ke RS yang memberikan pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, menurut Syamsul secara umum pelayanan RSUD Lakipadada yang merupakan RS dengan Tipe C ini sudah cukup baik.
#GP-YUTARI
#Sumber: dpr.go.id
#Sumber: dpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar