Dua Nama Lagi Jadi DPO
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berasil menciduk Oknum Brimob dan TNI yang diduga adalah bandar narkoba jenis Shabu, Selasa (10/7) lalu, langsung kasus ini dikembangkan. Kini Satresnarkoba tela mengantongi dua nama lagi daftar pencarian orang (DPO).
Seperti yang dilansir www.pasbana.com, Kapolres Padang Panjang, AKBP. Cepi Noval.SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hidup Mulia, Senin 16/7/2018 mengatakan, tiga dari empat terduga pengedar Shabu di Kota Padang Panjang hingga saat ini masih terus dimintai keterangan secara marathon untuk kepentingan pengembangan.
“Saat ini kami masih terus mendalami dan mengembangan kasus dengan memintai keterangan terhadap tiga terduga yang ditahan di Mapolres. Sedangkan satu terduga lainnya yang merupakan oknum TNI, ditangani kesatuan terkait,” papar Hidup Mulia.
Hidup Mulia mengatakan, recorder CCTV yang turut diamankan saat penggerebekan, dapat menjadi petunjuk adanya keterlibatan terduga lain. Dan hasil recorder CCTV yang baru dilihat sebagian kecil tersebut, diketahui ada Dua terduga lainnya yang merupakan DPO Satresnarkoba.
"Rekaman CCTV baru sebagian kecil yang kita lihat. Dari hasil sementara penyidikan dibantu alat recorder tersebut, setidaknya kita telah mengantongi adanya keterlibatan terduga lainnya. Dan hingga saat ini kita masih melakukan pengintaian keberadaan terduga yang diperkirakan masih disekitaran wilayah hukum Polres Padang Panjang," ungkap Hidup Mulia yang belum bersedia mengungkapkan inisial DPO.
Sementara terkait dengan isi recorder CCTV tersebut, Hidup Mulia mengaku untuk membuka secara keseluruhan harus menunggu tekhnisi dan didampingi tenaga ahli. Hal ini guna menghindarkan terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan proses penyidikan.
“Untuk melihat secara total, nanti akan didatangkan tenaga tekhnisi dan tenaga ahli multimedia, guna menghindarkan terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan proses penyidikan,” pungkas Hidup Mulia.
#GP-DEF/PSB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar