Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar.Foto :Geraldi/rni
Bandung(JABAR).GP- Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar menuturkan, pasca adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu, berdampak pada moral warga binaan dan para petugas.
Untuk itu, ia memberi perhatian dan meminta kepada pihak lapas terkait kejadian itu, dalam proses penegakan keadilan bisa menjadi pengalaman dan harus intropeksi, tidak hanya untuk Kalapas Sukamiskin, akan tetapi kalapas di seluruh Indonesia.
“Untuk kalapas di seluruh Indonesia diharapkan tidak melakukan hal-hal di luar prosedur, sehingga dapat merugikan tidak hanya institusi Kementerian Hukum dan HAM dan lapas itu sendiri, tapi juga kepada warga binaan,” katanya di sela-sela pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/7/2018).
Dossy menjelaskan, kedatangan DPR RI ke Lapas Sukamiskin adalah untuk memastikan apakah berita yang simpang siur terkait kondisi lapas cocok dengan keadaan yang sebenarnya. Menurutnya, setelah berdiskusi dengan perwakilan Kemenkum HAM, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti, karena pasca OTT itu, berdampak merugikan para warga binaan, salah satunya yang direnggut hak-haknya.
“Kita ingin ada satu proses penegakan keadilan yang harus diberikan. Demikian juga dengan negara hadir tidak hanya untuk yang spesifik atau menjadi pokok perhatian luas, tapi juga terhadap warga binaan,” tandas politisi Partai Hanura itu.
Menurutnya, negara juga harus hadir memberi rasa keadilan terhadap warga binaan yang sudah dijatuhi hukuman. Tentunya mereka sudah dibatasi ruang gerak, termasuk hak-haknya. Untuk itu, jangan ada lagi hukuman kedua. Hak memperbaiki diri dalam satu lapas sesuai dengan filsafat dan model kemasyarakatan itu juga harus di berikan.
“Secara jujur harus diakui, memang secara khusus tidak ada model pembinaan terhadap napi koruptor. Oleh sebab itu, dari hasil kunjungan ini diharapkan kita lakukan beberapa regulasi terhadap soal-soal yang harus diberikan secara adil terhadap warga binaan,” imbuh Dossy.
Ia pun mencontohkan, jika di Lapas Sukamiskin ada warga binaan yang berusia sudah di atas 50 tahun harus ada olahraga, ada obat-obatan dan penyimpananya harus di kulkas atau ditempat yang sejuk atau penyimpanan obat yang seharusnya.
“Kalau memang ini jadi polemik, harusnya dibuat aturan standar yang memungkinkan itu dapat diberikan. Kementrian Hukum dan HAM juga seharusnya bisa mengembalikan hak-hak yang sebenarnya secara wajar bisa diterima oleh warga binaan,” pinta politisi dapil Jawa Timur VIII itu.
Ia pun mendorong lapas bisa memberikan penataan secara menyeluruh, agar tidak ada tekanan terhadap pengelolaan. Jangan setiap institusi bebas mengendalikan lapas ini, sehingga kewibawaan Kemenkum HAM menjadi dipertanyakan.
“Jika seorang narapidana sudah selesai dengan semua proses peradilan dan sudah dijatuhi hukuman pidana, itu sudah menjadi domain Kemenkum HAM, dimana sudah ada sistem pemasyarakatan sendiri yang sudah bergerak secara otonom,” tutup Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
#GP-SAWAL
Sumber : dpr.go.id
Sumber : dpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar