JAKARTA.GP- Belum lama ini Kakanwil DJBC Batam Susila Barata, pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis satwa/hewan dan tumbuh-tumbuhan yang berasal dari Malaysia. Bahwa sesuai dengan Nota Hasil Intelijen, Petugas P2 Bea dan Cukai di Pelabuhan Batu Ampar, yang telah melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut KM. BI, yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar Batam."KM BI membawa muatan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Ketika petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan kapal (Boatzooking) di ruang Nahkoda KM. BI petugas mencurigai beberapa koli barang yang diduga tidak tercantum di dalam manifest. Kemudian petugas membawa barang-barang tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Susila, Senin (16/7), saat pers riliis, di Jakarta.
Lebih lanjut, kata Susila menjelaskan petugas kami menemukan, sebanyak 909 Ekor Kura-Kura dalam kondisi Baik dan berasal dari Malaysia, 24 ekor Iguana dalam konidisi baik dan berasal dari Malaysia, 6 ekor Burung Perkutut, dalam kondisi baik dan berasal dari Malaysia, 12 Love Bird dalam kondisi baik dan berasal dari Malaysia, 1 Ekor Anak Buaya dalam kondisi baik yang berasal dari Malaysia, 12 unit Tanaman Hias dalam kondisi baik dan berasal dari Malaysia.
Sementara itu, Kabid P2 Batam, Sulaiman mengungkapkan bahwa saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam dan telah diajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam untuk dapat dilakukan uji laboratorium terkait kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut.
"Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan kemungkinan termasuk dalam apendiks cites. Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Apendiks I sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan.
Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Dalam apendiks II berisi sekitar 32.500 spesies," kata Susila.
Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan tersebut, Kahumas BC Batam, R. Evy Suhartantyo menjelaskan telah diduga melanggar Tindak Pidana Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia tujuan pelabuhan Batu Ampar Batam menggunakan kapal KM Batam Indah VI yang tidak tercantum dalam manifes dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a) jo.
"Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana jo. Undang-Undang Karantina yang diduga dilakukan oleh AG dan TD. Jenis satwa dan jenis tumbuhan beserta nilai perkiraan masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau," ungkap Evy.
Tindak lanjut penanganan atas penyelesaian kasus ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut, kata Evy seraya memperlihatkan kepada wartawan puluhan kura-kura yang yang berasal dari Malaysia.
#GP-CE/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar