Sijunjung(SUMBAR).GP-Sampai batas waktu yang ditentukan dua partai peserta Pemilu 2019 yang lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, tidak mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Sijunjung. Kedua partai tersebut, yakni partai PKPI dan Partai Garuda
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsah mengatakan sampai batas penutupan proses pendaftaran Bacaleg partai politik 2019 pada Selasa (17/7) pukul 00.00, dua partai tidak menyetorkan berkas di KPU Sijunjung, terangnya di Kantor KPU Sijunjung, Kamis (19/7).
Ia menyebutkan, bahwa 16 partai tersebut terdaftar sebagai peserta pemilu di Kabupaten Sijunjung. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, hanya 14 partai yang mengajukan Bacalegnya.
Lanjutnya, berkas pengajuan bacaleg 14 parpol sudah diterima sebagai peserta Pileg 2019, dimana masing-masing parpol mengusulkan 30 kadernya. Namun ada juga yang dibawah angka tersebut yakni 17 caleg dari Partai Berkarya yang merupakan partai baru dalam Pileg 2019 mendatang.
Ke 14 Partai yang telah mendaftar di KPU Sijunjung diantaranya, PAN, Golkar, Nasdem, Hanura, PDIP, Demokrat, PKS, PKB, PPP, PBB, Perindo, Gerindra, Partai Berkarya dan PSI.
Ia menyebutkan terdapat sebanyak 402 Bacaleg yakni 252 pria dan150 perempuan telah mendaftar dan Bacaleg harus melengkapi syarat pencalonan.
“Masih ada tahap verifikasi keabsahan. Setelah perbaikan, kita lanjutkan dengan penetapan sebagaidaftar calon sementara (DCS),” katanya.
Selanjutnya ungkap Lindo, beberapa partai yang telah mendaftar diminta untuk melengkapi kekurangan berkasnya demi proses verifikasi, sebelum penetapan DPS.
Pihaknya juga berharap, proses Pilcaleg 2019 mendatang bisa berjalan aman, lancar dan terkendali, serta menghasilkan anggota dewan yang berkualitas.
#GP-HP/YAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar