DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan

Kamis, Juli 19, 2018
JAKARTA.GP- Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan,” kata Johnson saat memimpin rapat konsultasi Anggota Bamus DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap persoalan Anggota Bamus DPRD Banyuwangi yang mempersoalkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang multitafsir dengan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, Johnson menekankan untuk berpegang pada struktur hukum yang telah direvisi, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015.

“Intinya, jika terdapat rumusan yang menimbulkan multitafsir, maka tafsir dari dalam hukum itu kan dilihat dari maksud dan tujuan dibuatnya norma tersebut. Maksud daripada norma itu adalah untuk mengatasi jika terjadi kekosongan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka itu wewenang dari DPRD,” jelas Johnson.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ismoko menyampaikan masalah terkait penyusunan tata tertib antara PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 yang menurutnya terdapat kalimat yang menimbulkan multitafsir.

“Kami bingung kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait masalah penyelenggara negara di Pasal 154, dimana punya kewenangan memilih bupati dan walikota. Tapi ternyata di 2015 masih ada pemilihan bupati yang dipilih langsung, bukan melalui DPRD,” ungkapnya.

Setelah lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2015 jelas tertuang bahwa DPRD berwenang memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terjadi kekosongan kursi. “Oleh karena itu, ke depan DPRD akan menyusun jadwal dan mekanismenya di kode etik,” imbuhnya.

#GP-RED/TRA/SF
FOTO : ARIEF/MR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS