Sijunjung(SUMBAR).GP- Dalam rangka penyusunan pokok-pokok pikiran Kebudayaan, yang nantinya akan di finalisasikan dalam penyusunan Program Kebudayaan Daerah (PPKD) di Kabupaten Sijunjung Tahun 2018, dilaksanakan Forum diskusi (FGD) di Aula Dinas Pendidikan, Jum’at (20/7).
Rapat dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ramler, SH , turut dihadiri OPD terkait, Camat, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Budayawan serta seniman yang ada di Kabupaten Sijunjung.
“Dalam rapat ini kita akan membahas bagaimana penyusunan dokumen-dokumen petunjuk teknis, pendataan serta proses turun ke lapangan yang nantinya akan dituangkan dalam dokumen PPKD, ujar Ramler.
Menurut UUD No. 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan, diminta kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan Program Kebudayaan Daerah (PPKD)
Dalam UUD 1945 Pasal 23 No. 1 tentang Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah Tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Seni, Bagasa, Teknologi Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Olahraga Tradisional, Permainan Rakyat.
“Diharapkan hasil FGD ini nantinya dapat tersusun dokumen PPKD untuk diserahkan ke Bupati. Karena dokumen ini paling lama tersusun pada akhir Juli tahun 2018 ini.” Ujar Kabid Yusnidar Yelly, S.Pd, MM.- Mega/Rara
#GP-HP/Mega/Rara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar