Pasaman(SUMBAR).GP- Dalam rangka menghadapi pemilihan umum calon Presiden/Wakil Presiden calon Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M. Si menurunkan buktikan rasa cinta dan kasih sayangnya pada ASN dengan Surat Edaran Nomor:
800/1183/BKPSDM/2018 Tentang NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN.
Rujukan Surat Edaran yang di turun kan Oleh Bupati Pasaman berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) huruf d, f, g, h, I, j, dan k, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan:
d. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUNM/BUMD
f. Aparatur Sipil Negara
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. Kepala Desa
i. Perangkat Desa
j. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
II. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 4 angka 12 menyebutkan setiap PNS dilarang:
1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan/atau
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Melalui Surat Edaran tersebut Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M. Si meminta kepada; Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Staf ahli Bupati Pasaman, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Kepala SKPD se-Kabupaten Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, Kepala BUMD se- Kabupaten Pasaman, agar menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Nagari di lingkungan Unit Kerja masingv-masing untuk berlaku Netral dan tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Demikian Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M. Si menyampaikan melalui Surat Edaran tersebut, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
#GP-NASUTION.
800/1183/BKPSDM/2018 Tentang NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN.
Rujukan Surat Edaran yang di turun kan Oleh Bupati Pasaman berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) huruf d, f, g, h, I, j, dan k, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan:
d. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUNM/BUMD
f. Aparatur Sipil Negara
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. Kepala Desa
i. Perangkat Desa
j. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
II. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 4 angka 12 menyebutkan setiap PNS dilarang:
1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan/atau
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Melalui Surat Edaran tersebut Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M. Si meminta kepada; Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Staf ahli Bupati Pasaman, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Kepala SKPD se-Kabupaten Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, Kepala BUMD se- Kabupaten Pasaman, agar menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Nagari di lingkungan Unit Kerja masingv-masing untuk berlaku Netral dan tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Demikian Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M. Si menyampaikan melalui Surat Edaran tersebut, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
#GP-NASUTION.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar