JAKARTA.GP- Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati dua hal terkait penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.
Dua hal yang disepakati itu yakni, Pertama, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dan Kedua, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Kerjasama BKN dengan KPK telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.
Terkait dengan komitmen BKN dalam menuntaskan kasus ASN tipikor, BKN telah melayangkan himbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat Surat tersebut yaitu Pertama, imbauan dengan meminta PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi ASN di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Kedua, imbauan agar PPK memastikan bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap atau pungli.
Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK dan yang Keempat, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Padang Panjang PNS yang terlibat dalam kasus tipikor akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Mau tidak mau PNS yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum akan diberhentikan secara langsung," jelas Kepala BKPSDM melalui Kasubbid Disiplin dan Pembinaan Dinul Akhyar, SH diruangannya, Jum'at lalu (13/7).
Tidak hanya dengan kasus tipikor, ada beberapa kasus tindak pidana yang terlibat juga diberhentikan secara langsung, misalnya kasus pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, penyelewangan terhadap ideologi negara pancasila dengan UUD.
Sosialisasi demi sosialisasi dilakukan agar pemahaman dalam upaya menjaga netralitas dan kurangnya kasus tindak pidana dapat ditaati oleh seluruh ASN.
"Jadi dengan adanya peraturan yang sekarang dan kerjasama BKN bersama KPK serta Kemenkumham, harapannya kita yang didaerah masing - masing harus menanti ketentuan yang sudah ada," ujar Dinul
Dua hal yang disepakati itu yakni, Pertama, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dan Kedua, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Kerjasama BKN dengan KPK telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.
Terkait dengan komitmen BKN dalam menuntaskan kasus ASN tipikor, BKN telah melayangkan himbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat Surat tersebut yaitu Pertama, imbauan dengan meminta PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi ASN di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Kedua, imbauan agar PPK memastikan bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap atau pungli.
Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK dan yang Keempat, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Padang Panjang PNS yang terlibat dalam kasus tipikor akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Mau tidak mau PNS yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum akan diberhentikan secara langsung," jelas Kepala BKPSDM melalui Kasubbid Disiplin dan Pembinaan Dinul Akhyar, SH diruangannya, Jum'at lalu (13/7).
Tidak hanya dengan kasus tipikor, ada beberapa kasus tindak pidana yang terlibat juga diberhentikan secara langsung, misalnya kasus pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, penyelewangan terhadap ideologi negara pancasila dengan UUD.
Sosialisasi demi sosialisasi dilakukan agar pemahaman dalam upaya menjaga netralitas dan kurangnya kasus tindak pidana dapat ditaati oleh seluruh ASN.
"Jadi dengan adanya peraturan yang sekarang dan kerjasama BKN bersama KPK serta Kemenkumham, harapannya kita yang didaerah masing - masing harus menanti ketentuan yang sudah ada," ujar Dinul
[SIARAN PERS] Nomor: 005/RILIS/BKN/V/2018 Biro Humas Badan Kepegawaian Negara/Kominfo cg).
#GP-SAWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar