GORONTALO.GP- Pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2018 pukul 02.00 wita dini hari, Anggota Koramil Atinggola Kopda Akmal mengamankan sebuah kendaraan roda 4 jenis cary No Pol DB 8016 QJ warna Biru yang memuat miras jenis cap tikus dari arah Manado menuju Gorontalo.
Adapun identitas pembawa barang berupa cap tikus:
1.Nama : Robens Polii
Umur : 44 tahun
Alamat : Desa loba atas jaga III kec. Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara
Pekerjaan : wiraswasta
Agama : Kristen
2. Nama : Riku Polii
Umur : 38 tahun
Alamat : Desa Kuyanga kec Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Kristen
Kopda Akmal mengungkapkan, kronologis penangkapan pukul 10.30 setelah dirinya mendapatkan informasi dari jaring bahwa pada Pukul 02.00 akan ada mobil Pic Up warna biru No Pol DB 8016 QJ dr arah Manado menuju Gorontalo muat miras jenis cap tikus.
"Setelah mendengar info tersebut, langsung melaporkan kepada Danramil Lettu Inf Jusuf Gani kemudian menindak lanjuti dengan mengendap diperbatasan dari pukul 23.00 wita sampai mobil tersebut melintas. Akhirnya pada pukul 01.45 dini hari setelah mobil tersebut melintas dan setelah mobil tersebut berada dimuka Koramil langsung dihentikan," ungkapnya
Setelah di periksa mobil tersebut ditemukan miras jenis cap tikus dalam bentuk kemasan plastik
Adapun jumlah barang yang dibawa kurang lebih dari 1000 liter yang dikemas dalam bentuk plastik berjumlah 80 bungkus, untuk tersangka dan barang bukti diamankan di Koramil untuk dimintai keterangan yang disaksikan oleh Camat Atinggola.
Sementara menurut pengakuan tersangka, sejak dari 2017 sudah melakukan bisnis tersebut. Miras (Captikus) tersebut akan dibawah dengan tujuan seseorang ke alamat Desa Pulubala Kec. Pulubala Kab. Gorontalo.
Kejadian ini disaksikan oleh Camat Atinggola bersama masyarakat setempat dan disarankan dari Camat Atinggola akan dimusnahkan pada peringatan 17 Agustus hari proklamasi.
#GP-RED/RDW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar