Aceh Timur(ACEH).GP - Guna mengetahui perkembangan dan upaya tindak lanjut penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tahun 2018 di Kabupaten Aceh Timur dan upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan layanan yang berkualitas secara efisien dan efektif, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Sekretariat Daerah Kabupaten (Setda Kab) Aceh Timur laksanakan Rapat Evaluasi Pemantapan Penerapan PATEN di Aula Kantor Camat Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, rabu (25/7/2018).
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Drs. M. Faisal, M.Ap pada kesempatan itu menyampaikan, salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan adalah dengan ditetapkannya pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Dengan harapan, kebijakan ini mampu memberikan penguatan terhadap akselerasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, serta optimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional dan dapat mendorong terwujudnya kecamatan sebagai pusat pelayanan yang lebih simpel", jelas Drs. Faisal.
Kebijakan yang telah ditetapkan berpedoman kepada Surat Keputusan Bupati Aceh Timur tentang penetapan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Aceh Timur kepada Camat se-Kabupaten Aceh Timur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan aspek jenis pelimpahan kewenangan yang terdiri atas perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan dengan harapan agar perangkat daerah betul-betul komit untuk memberikan dukungan yang paripurna terhadap kecamatan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas", lanjutnya lagi.
Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami meminta kepada para camat agar memanfaatkan momen pertemuan ini untuk menyelesaikan dan membahas masalah-masalah terkait pelaksanaan paten di kecamatan maupun pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di kecamatan, serta membicarakan hal-hal lain terkait penguatan kecamatan melalui peningkatan peran, tugas dan fungsi kecamatan agar dapat diperoleh pemahaman bersama demi mencapai hasil yang terbaik untuk daerah Kabupaten Aceh Timur yang kita cintai ini", pungkas Drs. Faisal, M. AP menutup sambutannya.
Pada penyelenggaraan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Tahun 2018 turut dihadirkan para pemateri diantaranya, M. Faisal, SE, Abdul Hamid, SP mantan kepala dinas pertanian Aceh Timur, Drs. Amiruddin, NN, SH, Kadis penataan sipil dan M. Adami, SE mantan kabag pemerintahan Aceh Timur serta Dr. Mai un, SE, Ak, M. Si Kepala DPMG Aceh Timur.
#GP | FIRMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar