Kasus Tipikor Anggaran di Rudin Wako Padang Panjang, Istri Walikota Padang Panjang Maria Feronica Dinyatakan Bersalah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kasus Tipikor Anggaran di Rudin Wako Padang Panjang, Istri Walikota Padang Panjang Maria Feronica Dinyatakan Bersalah

Kamis, Juni 07, 2018
Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara dan Didenda Rp50 Juta Serta Membayar Uang Rp167Juta Sesuai Dengan Kerugian Negara
PADANG.GP- Putusan Sidang Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) anggaran pekerja kebersihan di Rumah Dinas (Rudin) Wako Padang Pajang yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Ketua Ari Muladi, anggota Sri Hartati dan Zaleka, Rabu 6 Juni 2018 soreh tadi, telah menetapkan terdakwa istri walikota Padang Panjang Maria Feronika bersalah.

Dalam putusan itu, Ari Muladi menyebutkan, Bahwa terdakwa Maria Feronika telah dituntut dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Dakwaan Subsidar, melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya setiap orang 'Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Melakukan atau turut serta melakukan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidang.  Selain itu, Maria Feronika juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA: http://www.goparlement.com/2018/05/pledoi-kasus-tipikor-anggar-di-rudin.html


"Maka unsur-unsur tersebut (red) terhadap Maria Feronika selaku istri Walikota Padang Panjang yang berkuasa di Rudin Wako Padang Panjang tersebut telah memenui syarat dinyatakan bersalah, dan menolak seluruh pembelahan dari kuasa hukum Maria Feronika," papar Majelis Hakim

Maka untuk itu, "Maria Feronika dikenakan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar ganti rugi uang negara senilai Rp167Juta. Apa bila dalam jangka waktu satu bulan dari putusan ini, ganti rugi uang negara tidak lakukan, maka aset Maria Feronika akan disita sesuai dengan nilai kerugian uang negara tersebut atau subsider satu tahun kurungan" kata Majelis Hakim.

Atas vonis putusan hukuman tersebut, Maria Feronika yang didampingi pengacaranya Defika Yufiandra cs, ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim menerima atau tidak vonis tersebut , menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul cs dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang sebelumnya menuntut tiga tahun kurungan tehadap kedua terdakwa dan Rp100 juta denda. Khusus untuk Maria Feronika selain denda dia juga harus membayar ganti rugi uang negara senilai Rp167 Juta.
BACA: http://www.goparlement.com/2018/05/maria-feronika-dan-rici-lima-saza.html 
Kasus ini berawal sejak awal 2014 lalu, di mana Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang Panjang memperoleh anggaran Rp360 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membayar upah 12 pekerja dengan masing-masing pekerja memperoleh upah Rp45 ribu per hari.


  

#GP-CE/RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS