Kasus Tipikor Anggaran di Rudin Wako Padang Panjang, Rhici Lima Saza Dinyatakan Bersalah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kasus Tipikor Anggaran di Rudin Wako Padang Panjang, Rhici Lima Saza Dinyatakan Bersalah

Kamis, Juni 07, 2018
Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
PADANG.GP- Putusan Sidang Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) anggaran pekerja kebersihan di Rumah Dinas (Rudin) Wako Padang Pajang yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Ketua Sri Hartati anggota Ari Muladi dan Zaleka, di Pengadilan Tipikor, Rabu 6 Juni 2018 soreh tadi, telah menetapkan terdakwa Rhici Lima Saza bersalah.

Dalam putusan itu, Sri Hartati menyebutkan, Bahwa terdakwa Rhici Lima Saza telah dituntut dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Dakwaan Subsidar, melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya setiap orang 'Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Melakukan atau turut serta melakukan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidang.

"Maka unsur-unsusr tersebut (red) menjelaskan Rhici Lima Saza selaku pengawas pekerja di Rudin Wako Padang Panjang telah terpenui dan memenui syarat dinyatakan bersalah, dan menolak seluruh pembelahan dari kuasa hukum Rhici Lima Saza," papar Majelis Hakim

Maka untuk itu, "Rhici Lima Saza dikenakan hukuman dua tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Sri Hartati.

Atas vonis putusan hukuman tersebut, Rhici Lima Saza yang didampingi pengacaranya Amiruddin cs. ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim menerima vonis tersebut atau tidak, menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.

#GP-CE/RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS