Akhirnya komentar Donny Yandra Duren Cawako di akun Facebook nya 'PDI-P Partai sarang PKI dan tidak layak hidup di Kota Serambi Mekah ini' membuat suasana Pilkada yang tengah berlangsung di kota itu terganggu. Selain merugikan Partai PDI-P, postingan tersebut juga berdampak dan merugikan kepada Paslon Wako dan Wawako yang kami usung,” terang Ferry Rustam.
Karena DPC PDI-P Kota Padang Panjang sudah gerah dengan berbagai ujaran kebencian dan hasutan miring yang di tebar di media sosial, maka pengurus DPC PDI-P Kota Padang Panjang, melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian di Polres Padang Panjang, Sabtu (2/6) malam tadi.
Ketua DPC PDI-P Padang Panjang Ferry Rustam kepada www.goparlement.com mengatakan, pihaknya telah membuat laporan atas tindakan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDI-P yang di buat oleh akun Facebook bernama Donny Yandra Duren Cawako di grup sosial media facebook yang bernama Sura Warga Padang Panjang Online.
“Setelah melalui musyawarah akhirnya kami bersepakat untuk melaporkan pemilik akun Facebook Donny Yandra Duren Cawako ke polres Padang Panjang karena telah dianggap merugikan kepada partai kami PDI-P dan kandidat calon kepala daerah yang kami usung sebagai Wako dan Wawako pada pilkada tahun ini,” jelas Ferry yang di dampingi M. Tito SH, Gilang Ramadhan Asar SH, dan Fadli Alhusaini SHi selaku advokat dari kantor hukum Liberty.
Dikatakannya, sebelum membuat laporan ini, pemilik akun Donny Yandra Duren Cawako juga telah beberapa kali mebuat postingan yang bernada ujaran kebencian, dan banyak pemilik akun Facebook lainnya telah berupaya mengingatkan dengan berbalas komentar, namun pemilik akun Donny Yandra Duren Cawako malah menantang kembali.
“Salah satu dari postingan atau komentar Donny Yandra Duren Cawako yang nyata memfitnah adalah dia mengatakan kalau PDI-P Partai sarang PKI dan tidak layak hidup di Kota Serambi Mekah ini, postingan tersebut sangat mengganggu kami. Selain merugikan Partai PDI-P postingan tersebut juga akan berdampak dan merugikan kepada Paslon Wako dan Wawako yang kami usung,” terang Ferry Rustam.
Dikatakannya lagi, Ferry Rustam selaku Ketua DPD PDI-P Kota Padang Panjang dan seluruh jajaran partai sangat tidak terima dengan tuduhan-tuduhan tersebut, maka dari itu dengan surat laporan pengaduan No.06/VI/2018 Res Padang Panjang, ia berharap pihak kepolisian bisa melanjutkan hal tersebut pada proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, setelah selesai membuat laporan kepolisian rencananya pihaknya juga akan buat laporan ke Panwaslu setempat, mengingat terlapor pemilik akun Donny Yandra Duren Cawako merupakan salah satu ASN yang bertugas di Pemko Padang Panjang.
“Setelah laporan pengaduan ini, rencananya hari Senin ini, kita akan kembali membuat Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dipolres setempat dan akan dilanjutkan dengan melaporkan hal serupa ke Panwaslu,” terang Ferry.
Ferry berharap, dengan dibuatnya laporan pengaduan ini dapat segera di tindak lanjuti ke proses selanjutnya, sehingga ini dapat menjadi efek jera bagi para pengguna sosial media facebook agar tidak sembarangan dalam membuat status yang bisa berujung kepada hukum nantinya.
Sementara itu, Kapolres Kota Padang Panjang AKBP Cepi Noval, melalui Kanit SPKT Kota Padang Panjang AIPDA. Zulfahri membenarkan, bahwasannya memang ada sebuah pengaduan yang masuk ke Polres Padang Panjang terkait pencemaran nama baik di media sosial. “Pengaduan tersebut telah kami terima, dan segera kami tindak lanjuti,” tutur AIPDA. Zulfahri.
#GP-CE/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar