BPK Berikan Opini WTP Kepada Mendikbud, Menkes dan Kepala BPOM - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

BPK Berikan Opini WTP Kepada Mendikbud, Menkes dan Kepala BPOM

Jumat, Juni 08, 2018
JAKARTA.GP- Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2017 atas Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada hari Jumat (8/6) di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Pada penyerahan LHP tersebut, Anggota VI BPK didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa menyerahkan langsung LHP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F.Moeloek serta Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito.

Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2017 pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPK dengan keyakinan penuh memberikan kepada ketiga Kementerian/lembaga tersebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemberian opini tersebut telah melewati review berjenjang untuk menjamin pelaksanaan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

BPK mengapresiasi atas upaya yang telah diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenkes, karena telah mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut dan diharapkan BPOM dapat mengikuti jejak dua Kementerian tersebut.

Untuk status perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, Kemendikbud telah menyelesaikan rekomendasi sebanyak 63,03%, Kemenkes telah menyelesaikan rekomendasi sebanyak 64,64%, dan BPOM telah menyelesaikan rekomendasi sebesar 73,90%.

Anggota VI BPK mengingatkan, berdasarkan Pasal 20 Ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. 

#GP-RIDWAN/RED/ADV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS