JAKARTA.GP- Menyonsong Pilkada serentak yang akan dilaksankan 171 Daerah di Indonesia pada Rabu 27 Juni 2018, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan, pihaknya mendukung penuh wacana libur saat tanggal pencoblosan Pilkada Serentak nanti.
“Terkait hari libur, pemerintah pada intinya memberi dukungan,” kata Akmal yang dilansir Kompas di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
Akmal mengatakan, mendorong inisiatif KPU yang ingin menetapkan hari libur saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang. “KPU kita dorong, juga Pemerintah, dan Presiden menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) tentang penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional,” ucap Akmal.
Di sisi lain, kata Akmal, wacana mengenai hari libur saat penyelenggaraan Pilkada 2018 telah dimasukkan dan diproses di Sekretariat Negara. “Sudah diajukan oleh pak Arif (ketua KPU Arif Budiman), kami sudah koordinasi saat ini masih diproses di teman-teman Sekretaris Negara,” kata dia.
“Silahkan KPU Anda mandiri minta ke Presiden butuh libur nasional or not, kalian yang mengajukan. Kami cuman mendukung dan memfasilitasi saja dan itu (usulan hari libur) sudah dilakukan teman-teman KPU,” kata Akmal menambahkan.
Namun demikian, kata Akmal, pihaknya tidak mau menduga hasil keputusan tersebut. Menurut dia, nantinya keputusannya berada di tangan Presiden. “Tapi kita belum tahu keputusannya nanti bagaimana. Apakah dijadikan hari libur nasional atau di satu tingkat daerah saja itu keputusan ada di tangan Presiden,” kata Akmal.
“Kita tunggu saja dalam 1, 2 hari informasinya yaa, tapi saya belum berani (menyimpulkan) karena Keppresnya belum keluar,” lanjut Akmal.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menuturkan, ada yang ingin hari pencoblosan Pilkada Serentak menjadi libur nasional. Itu artinya, libur Pilkada diberlakukan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia. Namun ucap dia, ada pula yang menilai libur tersebut cukup berlaku di 171 daerah. Sebab Pilkada Serentak hanya digelar di 171 daerah saja.
#GP-CE/RED
“Terkait hari libur, pemerintah pada intinya memberi dukungan,” kata Akmal yang dilansir Kompas di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
Akmal mengatakan, mendorong inisiatif KPU yang ingin menetapkan hari libur saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang. “KPU kita dorong, juga Pemerintah, dan Presiden menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) tentang penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional,” ucap Akmal.
Di sisi lain, kata Akmal, wacana mengenai hari libur saat penyelenggaraan Pilkada 2018 telah dimasukkan dan diproses di Sekretariat Negara. “Sudah diajukan oleh pak Arif (ketua KPU Arif Budiman), kami sudah koordinasi saat ini masih diproses di teman-teman Sekretaris Negara,” kata dia.
“Silahkan KPU Anda mandiri minta ke Presiden butuh libur nasional or not, kalian yang mengajukan. Kami cuman mendukung dan memfasilitasi saja dan itu (usulan hari libur) sudah dilakukan teman-teman KPU,” kata Akmal menambahkan.
Namun demikian, kata Akmal, pihaknya tidak mau menduga hasil keputusan tersebut. Menurut dia, nantinya keputusannya berada di tangan Presiden. “Tapi kita belum tahu keputusannya nanti bagaimana. Apakah dijadikan hari libur nasional atau di satu tingkat daerah saja itu keputusan ada di tangan Presiden,” kata Akmal.
“Kita tunggu saja dalam 1, 2 hari informasinya yaa, tapi saya belum berani (menyimpulkan) karena Keppresnya belum keluar,” lanjut Akmal.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menuturkan, ada yang ingin hari pencoblosan Pilkada Serentak menjadi libur nasional. Itu artinya, libur Pilkada diberlakukan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia. Namun ucap dia, ada pula yang menilai libur tersebut cukup berlaku di 171 daerah. Sebab Pilkada Serentak hanya digelar di 171 daerah saja.
#GP-CE/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar