JAKARTA.GP- Usulan yang berkembang di masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan lembaga permanen, masih dalam tahap wacana. Perlu pembahasan mendalam apakah KPK tetap menjadi lembaga ad hoc atau permanen. Perbincangan ini masih terus berkembang di tengah masyarakat.
Hal ini dikemukakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat ditemui para wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2018). “KPK jadi lembaga permanen, itu wacana yang sedang dibicarakan. Selama ini publik juga masih memperdebatkan apakah bersifat ad hoc atau permanen. Sudah saatnya ini dibicarakan untuk memutuskan ad hoc atau permanen,” ungkapnya.
Bila KPK diputuskan jadi lembaga permanen, maka itu berarti harus merubah UU yang mengatur KPK. DPR sendiri, kata Bamsoet, masih mendengar perdebatan soal itu. DPR juga terbuka untuk merubah opsi perubahan lembaga KPK.
“Kalau publik ingin permanen, maka harus ada mekanisme perubahan UU. Harus diwacanakan dulu. Dari DPR sendiri terbuka pada opsi yang berkembang di masyarakat. Kalau permanen, kita sebagai wakil rakyat harus menuruti keinginan rakyat,” imbuhnya.
Hal ini dikemukakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat ditemui para wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2018). “KPK jadi lembaga permanen, itu wacana yang sedang dibicarakan. Selama ini publik juga masih memperdebatkan apakah bersifat ad hoc atau permanen. Sudah saatnya ini dibicarakan untuk memutuskan ad hoc atau permanen,” ungkapnya.
Bila KPK diputuskan jadi lembaga permanen, maka itu berarti harus merubah UU yang mengatur KPK. DPR sendiri, kata Bamsoet, masih mendengar perdebatan soal itu. DPR juga terbuka untuk merubah opsi perubahan lembaga KPK.
“Kalau publik ingin permanen, maka harus ada mekanisme perubahan UU. Harus diwacanakan dulu. Dari DPR sendiri terbuka pada opsi yang berkembang di masyarakat. Kalau permanen, kita sebagai wakil rakyat harus menuruti keinginan rakyat,” imbuhnya.
#GP-CE/MH/SC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar