UKM Rajutan Malang Terima Hak Cipta - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

UKM Rajutan Malang Terima Hak Cipta

Rabu, Mei 09, 2018
Malang(JATIM).GP- Prima Handayani, pelaku UKM asal Malang, Jawa Timur merasa nyaman setelah produk rajutan Moze Crochet miliknya mendapat Hak Cipta.

Prima mengatakan dengan adanya fasilitas pendaftaran Hak Cipta yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM itu membuat dirinya lebih mudah dan nyaman untuk berkreasi.

“Jadi kalau disain tersebut populer di luar negeri kita tenang karena sudah ada hak cipta untuk disain tersebut punya kita,” kata Prima saat ditemui di tempat usahanya di Jalan Cengger Ayam Dalam 3 No. 9 Malang, Jawa Timur, Rabu 9 Mei 2018.

Oleh karena itu, ia tak lagi merasa khawatir kreasinya akan dijiplak dan diakui oleh orang lain.

“Kalau pas kita membuat disain-disain yang unik-unik banget, desainnya tersebut kita sudah yakin bagus banget dan bakal heboh tinggal kita daftarkan saja Hak Ciptanya apalagi dari terfasilitasi gratis dan cepat prosesnya,“ jelasnya.

Awalnya ia hanya mencoba, namun setelah mendaftarkan Hak Cipta, Prima kini lebih percaya diri mengembangkan hasil karyanya yang lain karena dia percaya tak akan bisa diklaim oleh siapapun.

Prima mulanya mengajukan 8 produk rajutan Moze Crochet ke Dinas Koperasi dan UKM setempat, pada akhirnya hanya 3 yang disetujui, yakni untaian bunga, daun melingkar, dan bunga kertas.

Moze Crochet merupakan salah satu dari dua yang menjadi turunan dari brand Loys yang dimiliki Prima. Loys sendiri merupakan merek yang menghasilkan produk rajutan buatan tangan diantaranya baju rajutan, tas, bross, kerudung dan aksesoris lainnya. Produk-produk itulah yang menjadi aset penting bagi Prima.

Prima dibantu Ibunya mendaftarkan Hak Cipta setelah mendapat tawaran langsung dari Dinas Koperasi dan UKM. Fasilitas itu gratis hanya harus memenuhi syarat maupun proses pengurusan yang diakui sangat mudah. Hanya mengisi form, KTP, KK, dan menyertakan produk yang ingin didaftarkan.

Beruntung Ibunya yang sering mengikuti pelatihan dan kegiatan dinas setempat sehingga mereka bisa mendapatkan informasi tersebut. Sebab menurut Prima, tidak semua pelaku UKM yang ditawarkan untuk mendaftarkan Hak Cipta. Rata-rata UKM yang lain hanya ditawarkan Hak Merek.

“Manfaat pasti ada, tetapi saya masih kurang memanfaatkan ini, karena untuk secara riil penjualan lingkungan di sini-sini saja belum terlalu membutuhkan Hak Cipta. Mungkin kalau saya sudah mulai memasarkan produk saya ke Luar Negeri saya sangat membutuhkan Hak Cipta ini,” papar dia.

Prima menekuni dunia usaha sejak 2015. Ia sebenarnya melanjutkan usaha ibunya. Setelah kurang lebih 3 tahun berjalan Prima merasakan usahanya sudah mulai berkembang. Di tempat tinggalnya itu, Prima membangun usahanya bersama 8 orang karyawannya.

Prima baru memiliki satu butik, tetapi untuk memasarkan produk-produknya ia memanfaatkan media sosial, selain mengikuti berbagai pameran. Seorang karyawan diberi tugas khusus untuk menjual hasil usahanya melalui media sosial. Karena ia sadar masyarakat kini lebih suka membeli barang via online.

“Dulu saya sempat sistem nitip ke berbagai butik, tetapi menurut saya malah tidak efektif, karena jadi tercecer produknya di sana sini. Jadi ya saya lebih milih masarin produk sendiri melalui media sosial (instagram),” ungkapnya.

Kepemilikan hak cipta itu ia rasakan menjadi salah satu keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UKM seperti dirinya. Ia pun bersyukur dan berharap pemerintah terus memperhatikan pelaku usaha mikro dan kecil agar terus berkembang.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Jokowi-JK yang sudah memberikan perhatian besar kepada rakyat kecil," katanya.

GP- 003/Humas Kementerian Koperasi dan UKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS