Sidang Tipikor Danah Rudin Wako Padang Panjang, Dua Pendapat Ahli Berbeda - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Sidang Tipikor Danah Rudin Wako Padang Panjang, Dua Pendapat Ahli Berbeda

Jumat, Mei 04, 2018
Padang(SUMBAR).GP- Sidang dugaan korupsi anggaran pekerja di rumah tangga Rumah Dinas (Rudin) Walikota Padang Panjang yang menjerat istri Walikota Padang Panjang (non aktif), Maria Feronika bersama Rici Lima Saza selaku pengawas pekerja kebersihan dari Sekretariat Umum kembali dilanjutkan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (3/5).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Maria Feronika menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Muzakir, SH, MH kehadapan majelis hakim ketua Ari Mulyadi, didampingi anggota Sri Hartati dan Zaleka.

Muzakir, SH, MH selaku ahli pidana menjelaskan. Sumber masalah ini adalah terkait dengan masalah hukum administrasi tentang pengelolahan keuangan negara, dengan dasar hukum administrasi pengelolahan keuangan negara itulah terjadi perbuatan melawan hukum. Dalam hukum administrasi kata Muzakir, itu bisa atau dapat mengarakan dalam hukum pidana maka jadilah perbuatan melawan hukum pidana, kata Muzakir

Jadi sebagai ahli pidana harus mengerti tentang hal-hal berhubungan dengan masalah yang terkait dengan masalah hukum administrasi dalam pengelolahan keuangan negara. Nah..sejahu yang terkait dengan masalah pertanggungjawaban administrasi, muaranya yang pertama itu, pertanggungjawaban administrasi keuangan negara itu debebankan atau ditujukan kepada pejabat yang mempergunakan anggaran. Kedua, pertanggungjawaban dalam pengguna anggaran keuangan negara itu melalui mekanisme yang berlaku, muara terakhirnya itu adalah, diserahkan kepada lembaga pengawas pemeriksa keuangan negara yang disebut BPK RI, sebut Muzakir.

Ketika dia dari lembaga eksekutif, semua sudah dipertanggungjawabkan diserahkan kepada lembaga pengawas sekaligus di audit penggunaan keuangan negara maka kewenangan sepenuhnya, terkait laporan pertanggungjawaban itu berada pada BPK RI. Nah..hasil audit BPK RI melahirkan salah satunya audit sudah sempurna yang tidak ada rekomendasi apapun. yang kedua hasil itu ada rekomendasi, karena ada disebutkan dalam pengelolahan pertanggungjawaban keuangan negara itu ada disebutkan maladministrasi. Maka kalau terjadi maladministrasi keuangan negara, rekomendasinya perbaiki karena yang dipadang dari hasil pemeriksaan itu belum semporna, maka rekomendasinya wajib disempornakan yang kuran di lengkapi dan seterusnya, ungkap Muzakir.

Sedangkan yang ketiga, rekomendasi itu disebabkan, karena adanya dugaan perbutan melawan hukum administrasi keuangan negara atau maladministrasi yang menimbulkan akibat kerugian keuangan negara. Kalau terjadi disebut maladministrasi, rekomendasi dari BPK RI umumnya, kembalikan kerugian keuangan negara dan perbaiki administrasi keuangan negara dan laporan pertanggungjawaban keuangan negara diperbaiki. Dan kalau ini suda dilakukan berarti semuanya sudah 'cler' dalam arti kata perbaikan dan pengembalian sudah dilaksanakan, berarti laporan sudah semporna, kata Muzakir.

Dan yang terakhir, terkait dengan pertanggungjawaban hukum pidana, disebutkan, bahwa kalau hasil audit itu ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana dan akibat itu menimbulkan kerugian keuangan negara, maka yang dilakukan oleh BPK RI tersbut, hasil pemeriksaan audit tersebut diserahkan kepada penegak hukum yang bertanggungjawab dalam penegakan hukum, tegas Muzakir. 

Sementara dari fakta persidangan, Kamis (12/3) pekan lampau, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) menghadirkan pejabat inspektorat Provinsi Sumbar, Desminar Arifin panggilan Des sebagai ahli yang diminta pendapatnya terkait tentang pengunaan anggaran belanja Rudin Walikota Padang Panjang yang diduga terjadi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Di depan majelis hakim yang juga dipimpin, hakim ketua Ari Mulyadi, didampingi anggota Sri Hartati dan Zaleka. Desminar Arifin mengatakan, Audit anggaran belanja Rudin Wako Padang Panjang dilakukan karena adanya permintaan dari pihak Polres Padang Panjang kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

"Maka berdasarkan permintaan Polres Padang Panjang itu, Gubernur Sumbar memerintahkan inspektorat Provinsi Sumbar dengan SK nya untuk membantu melakukan audit hasil dari data BAP yang diserahkan kepada kami," kata Desminar Arifin.

Dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Tim inspektorat Provinsi Sumbar tersebut berdasar data BAP Polres Padang Pajang, kata Desminar Arifin akrab disapa buk Des, dengan tegas mengatakan ada dugaan terjadi KKN.

"Setelah data BAP Polres Padang Pajang itu kami komprontir bersama tim, maka ditemukakanlah ada dugaan telah terjadinya kerugian keuangan Daerah senilai Rp.167.231.000,- Karena ada pekerja yang sudah sepuluh bulan tidak bekerja, namun proses pembayar gajinya tetap cair dan ini diketahui dari BAP Polres Padang Panjang, adanya tanda tangan palsu yang telah dilakukan oleh pihak lain," sebut Des.

Terkait dengan fungsinya sebagai Pejabat Inspektorat Provinsi ketika dikritik oleh kuasa hukum kadua terdakwa. Des menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. pasal 24 dan pasal 28.

"Jadi Inspektorat Provinsi berwenang melakukan audit keuangan daerah Kabupaten/Kota selaku bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi diperintahkan oleh Gubernur. Dan untuk melakukan audit belanja Rudin Walikota Padang Panjang ini kami diperintahkan atas permintaan Polres Padang Panjang melalui Gubernur untuk menghitung kerugian keuangan Daerah Kota Padang Panjang. Dan kami melakukan audit keuangan daerah Kota Padang Panjang dan sebelum turun kami terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Inspektorat Padang Panjang," papar Des.

BACA: http://www.mediawawasan.com/2018/04/desminar-korupsi-dugaan-belanja-di.html.

#GP-003/red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS