JAKARTA.GP- Aksi terorisme telah terjadi di beberapa daerah. Bahkan teror bom di tiga Gereja Surabaya, Mapolresta Surabaya dan rusunawa di Sidoarjo, serta teror yang terjadi di Mapolda Riau, telah menimbulkan jatuhnya korban jiwa, bukan hanya masyarakat, namun juga dari aparat Kepolisian.
Beberapa tragedi itu memunculkan desakan publik kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan RUU Antiterorisme ditargetkan akan selesai akhir bulan Mei ini.
“Kalau sudah sepakat di antara pemerintah dengan DPR, kan tinggal ketuk palu. Secara administrasi dan urutan rapat pansus sudah dipersiapkan. Lalu selanjutnya tinggal tim sinkronisasi akan melakukan proses lebih lanjut. Jika diberikan target paling longgar akhir bulan ini, akan kita capai RUU Antiterorisme tersebut,” jelas Agus di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018) petang kemaren.
Dia menjelaskan dalam pembicaraan-pembicaraan non formal antara para pemangku kepentingan, DPR dengan pemerintah sudah menemukan kata sepakat terkait RUU Anti Terorisme. “Bahkan Pansus RUU Antiterorisme akan meningkatkan pekerjaannya di minggu ini, sehingga pertemuan dari awal sampai akhir minggu ini, diharapkan bisa memberikan hasil yang nyata,” yakin Agus.
Agus mengungkapkan yang membuat RUU ini tertunda karena antara DPR dan pemerintah sedang mencari formula yang tepat tentang frasa dan definisi dari terorisme. Akhirnya disepakati bahwa definisi terorisme dalam RUU ini diperkaya dengan penambahan frase.
Pada RUU Antiterorisme, definisi terorisme adalah, segala bentuk perbuatan yang dengan sengaja melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa takut pada fasilitas publik baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Frasa terorisme yang menjadi hal yang dibicarakan, yang tadinya sebenarnya tidak ada masalah, namun memang pemerintah saat itu meminta kepada DPR untuk menunda, karena memang frasa terorisme itu, yang akan diseragamkan di dalam tubuh pemerintahan itu sendiri,” jelas Agus.
#GP-CE/EKO/SF.
Beberapa tragedi itu memunculkan desakan publik kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan RUU Antiterorisme ditargetkan akan selesai akhir bulan Mei ini.
“Kalau sudah sepakat di antara pemerintah dengan DPR, kan tinggal ketuk palu. Secara administrasi dan urutan rapat pansus sudah dipersiapkan. Lalu selanjutnya tinggal tim sinkronisasi akan melakukan proses lebih lanjut. Jika diberikan target paling longgar akhir bulan ini, akan kita capai RUU Antiterorisme tersebut,” jelas Agus di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018) petang kemaren.
Dia menjelaskan dalam pembicaraan-pembicaraan non formal antara para pemangku kepentingan, DPR dengan pemerintah sudah menemukan kata sepakat terkait RUU Anti Terorisme. “Bahkan Pansus RUU Antiterorisme akan meningkatkan pekerjaannya di minggu ini, sehingga pertemuan dari awal sampai akhir minggu ini, diharapkan bisa memberikan hasil yang nyata,” yakin Agus.
Agus mengungkapkan yang membuat RUU ini tertunda karena antara DPR dan pemerintah sedang mencari formula yang tepat tentang frasa dan definisi dari terorisme. Akhirnya disepakati bahwa definisi terorisme dalam RUU ini diperkaya dengan penambahan frase.
Pada RUU Antiterorisme, definisi terorisme adalah, segala bentuk perbuatan yang dengan sengaja melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa takut pada fasilitas publik baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Frasa terorisme yang menjadi hal yang dibicarakan, yang tadinya sebenarnya tidak ada masalah, namun memang pemerintah saat itu meminta kepada DPR untuk menunda, karena memang frasa terorisme itu, yang akan diseragamkan di dalam tubuh pemerintahan itu sendiri,” jelas Agus.
#GP-CE/EKO/SF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar