JAKARTA.GP- BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Provinsi DKI Jakarta, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Paripurna DPRD di Jakarta hari ini (28/5). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ini diserahkan langsung oleh Anggota V BPK, Ibu Ir. Isma Yatun, MT. Dalam pidatonya Ibu Isma Yatun menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Pada Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WDP diberikan oleh BPK karena sistem pengendalian pencatatan Barang Milik Daerah (Aset Tetap) yang belum memadai. Oleh karena itu BPK mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan termasuk pengamanan Aset melalui Pemeriksaan Laporan Keuangan maupun Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu yaitu Manajemen Aset serta Pemeriksaan Kinerja Implementasi Standar Akuntansi Berbasis Akrual.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pihak pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK antara lain dengan kegiatan inventarisasi aset tetap, perbaikan Kartu Inventaris Barang (KIB) yang lebih informatif, menelusuri dan mengoreksi aset-aset yang belum divalidasi dan double catat, mencantumkan nilai-nilai wajar atas asset tetap yang bernilai Rp0 atau Rp1 ; dan sampai saat kini terus melakukan proses penyempurnaan atas sistem informasi asset tetap.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017. BPK juga memberikan penekanan atas suatu hal yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara berkelanjutan mengingat besarnya nilai, jumlah serta kompleksitas jenis aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Inventarisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta secara fisik dan secara administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset tanah belum dilakukan secara menyeluruh.
Penekanan satu hal ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada para pembaca laporan, bahwa pengelolaan atas aset Tetap Pemerintah Provinsi DKI, masih harus tetap dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik
Anggota V BPK, juga mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut adalah Temuan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain Pemanfaatan Sistem Informasi Aset Fasos Fasum dan Penagihan Kewajiban Fasos Fasum Belum Optimal serta Penatausahaan Belanja dan Kas atas Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan Belum Memadai. Temuan Kepatuhan diantaranya Keterlambatan Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun, Gedung Rumah Sakit dan Gedung Puskesmas sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat.
BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
#GP-CE/ADV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar