Presiden Jokowi Tanda Tangani PP Gaji ke-13 "Pensiunan Juga Terima" - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Presiden Jokowi Tanda Tangani PP Gaji ke-13 "Pensiunan Juga Terima"

Kamis, Mei 24, 2018
JAKARTA.GP- Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden dan sejumlah menteri mengumumkan THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pada hari Rabu (23/5) ini, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Presiden berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” tegas Presiden.

Mendampingi Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

#GP-CE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS