PADANG.GP- Nota Pembelaan (Pledoi) dua tim kuasa hukum terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran di rumah dinas (rudin) Walikota Padang Panjang, yang melibatkan Maria Feronika (istri Walikota non aktik #cuti, karena ikut mencalonkan sebagai walikota Padang Panjang) dan Rhici Lima Saza selaku Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Skretariat Umum Setdako Padang Panjang bertugas sebagai pengawas di rudin wako Padang Pajang dibacakan didepan Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Ari Muladi anggota Sri Hartati, dan Zaleka, Rabu 30 Mei 2018.
Panasehat hukum Maria Feronika, Delfika Yufianda dalam pledoinya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Maria Feronica dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacaka hari Senin 21 Mei 2018 lalu.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara/Daerah, adalah pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputasan untuk itu, yaitu Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tidak bisa dialikan kepada pihak lain. "Apa bila terjadi penyimpangan penggunaan keuangan Negara/Daerah, maka yang harus bertanggung jawab, baik secara administrasi maupun sacara hukum, adalah pejabat tersebut," beber Delfika Yufianda mebacakan pledoi Maria Feronika.
Hal seda juga disampaikan oleh kuasa hukum Rhici Lima Saza, H. Amirudin bersama timnya didalam persidangan. Bahkan Tim kuasa hukum Rhici menyebutkan, "Tim JPU telah melakukan penilaian yang keliru terhadap keterangan saksi-saksi, serta keliru mengartikan maksud peraturan perundang-undangan, terdakwa telah menguntungkan Maria Feronika selaku istri walikota Padang Panjang Rp.167.231.000, yaitu angka yang bersumebar dari laporan penghitungan dugan kerugian keuangan daerah pada sekretariat Pemko Padang Panjang tahun 2016 yang dilaksanakan senjak tanggal 13 April 2015 s/d 20 April 2016 oleh Inspektorat Provinsi Sumbar," katanya.
Padahal tugas-tugas yang dilakukan terdakwa Rhici selaku pengawasa di rudin wako Padang Panjang, kata tim kuasa hukum Rhici, semata-mata hanya menunaikan amanah dan perintah dari atasan terdakwa, baik yang diperintahkan oleh Kasubag Rumah Tangga, Kabag Umum, apalagi Walikota dan Istri Walikota Maria Feronika, selaku atasan dan pihak yang paling berkuasa di rudin wako Padang Panjang itu. "Tidak ada satu tugas yang dilakukan terdakwa dengan niat dan perbuatan jahat, apa lagi bersekongkol dengan istri walikota Maria Feronika," kata Amrudin.
Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam fakta persidangan, terbukti terdakwa adalah seorang PNS sebagai Staf Golongan IIb pada Sekretariat Daerah Pemko Padang Panjang, bukan termasuk Pejabat Stuktural, yang ditunjuk secara lisan sebagai pengawas sejak bulan Maret 2014 dan baru diangkat pada 06 November 2014 yang menjalankan pekerjaan berdasarkan "Perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berhak memberi perintah dan menjadi kewajiban pegawai diperintah itu," papar Amirudin.
Bahwa meruju isi Pasal 51 ayat (1) KUHP, menegaskan bahwa, "Orang yang melakukan tindak pidana untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh Pembesar/Penguasa yang berhak akan itu, tidak dapat dipidana," kata Amirudin mebacakan Pledoi Rhci Lima Saza.
Sedangkan pada Pasal 51 ayat (2) KUHP ditegaskan lagi, "Perintah jabatan yang diberikan oleh Pembesar/Penguasa yang tidak berhak tidak membebaskan diri dari pidana. "Dengan demikian, perintah-perintah dan suruhan-suruhan yang diberikan saksi Maria Feronika selaku istri Walikota Padang Panjang di rumah jabatan walikota kepada terdakwa yang cuma sebagai Staf Golongan IIb, dikira oleh terdakwa sebagai perintah yang diberikan oleh pejabat yang berhak untuk itu, karena dalam keseharian memang Maria Feronika lah yang dominan memberikan perintah kapada seluruh pekerja, termasuk kepada terdakwa, Kasubag Rumah Tangga, dan Kabag Umum," katanya.
Maka utnuk itu kuasa hukum Rhici Lima Saza menyebutkan, terdakwa tidak terbukti seperti yang tekandung dalam Dakwaan Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sabagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka unsur pasal-pasal pada dakwaan lainnya, tidak perlu dibahas lagi, tutup DR.H.Amirudin, SH, MH didepan Majelis Hakim yang Ketua.
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pekerja kebersihan rudin Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang itu, Syahrul dan kawan-kawan mebacakan tuntutan kepada terdakwa Maria Feronika bersama Rici Lima Saza dijerat pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maria dan Rici juga dituntut 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda. Khusus Maria hukuman ditambah dengan membayar uang pengganti Rp167.231.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedakang Richi Lima Saza dituntut tiga tahun penjara Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
#GP-CE/RED
Panasehat hukum Maria Feronika, Delfika Yufianda dalam pledoinya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Maria Feronica dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacaka hari Senin 21 Mei 2018 lalu.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara/Daerah, adalah pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputasan untuk itu, yaitu Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tidak bisa dialikan kepada pihak lain. "Apa bila terjadi penyimpangan penggunaan keuangan Negara/Daerah, maka yang harus bertanggung jawab, baik secara administrasi maupun sacara hukum, adalah pejabat tersebut," beber Delfika Yufianda mebacakan pledoi Maria Feronika.
Hal seda juga disampaikan oleh kuasa hukum Rhici Lima Saza, H. Amirudin bersama timnya didalam persidangan. Bahkan Tim kuasa hukum Rhici menyebutkan, "Tim JPU telah melakukan penilaian yang keliru terhadap keterangan saksi-saksi, serta keliru mengartikan maksud peraturan perundang-undangan, terdakwa telah menguntungkan Maria Feronika selaku istri walikota Padang Panjang Rp.167.231.000, yaitu angka yang bersumebar dari laporan penghitungan dugan kerugian keuangan daerah pada sekretariat Pemko Padang Panjang tahun 2016 yang dilaksanakan senjak tanggal 13 April 2015 s/d 20 April 2016 oleh Inspektorat Provinsi Sumbar," katanya.
Padahal tugas-tugas yang dilakukan terdakwa Rhici selaku pengawasa di rudin wako Padang Panjang, kata tim kuasa hukum Rhici, semata-mata hanya menunaikan amanah dan perintah dari atasan terdakwa, baik yang diperintahkan oleh Kasubag Rumah Tangga, Kabag Umum, apalagi Walikota dan Istri Walikota Maria Feronika, selaku atasan dan pihak yang paling berkuasa di rudin wako Padang Panjang itu. "Tidak ada satu tugas yang dilakukan terdakwa dengan niat dan perbuatan jahat, apa lagi bersekongkol dengan istri walikota Maria Feronika," kata Amrudin.
Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam fakta persidangan, terbukti terdakwa adalah seorang PNS sebagai Staf Golongan IIb pada Sekretariat Daerah Pemko Padang Panjang, bukan termasuk Pejabat Stuktural, yang ditunjuk secara lisan sebagai pengawas sejak bulan Maret 2014 dan baru diangkat pada 06 November 2014 yang menjalankan pekerjaan berdasarkan "Perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berhak memberi perintah dan menjadi kewajiban pegawai diperintah itu," papar Amirudin.
Bahwa meruju isi Pasal 51 ayat (1) KUHP, menegaskan bahwa, "Orang yang melakukan tindak pidana untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh Pembesar/Penguasa yang berhak akan itu, tidak dapat dipidana," kata Amirudin mebacakan Pledoi Rhci Lima Saza.
Sedangkan pada Pasal 51 ayat (2) KUHP ditegaskan lagi, "Perintah jabatan yang diberikan oleh Pembesar/Penguasa yang tidak berhak tidak membebaskan diri dari pidana. "Dengan demikian, perintah-perintah dan suruhan-suruhan yang diberikan saksi Maria Feronika selaku istri Walikota Padang Panjang di rumah jabatan walikota kepada terdakwa yang cuma sebagai Staf Golongan IIb, dikira oleh terdakwa sebagai perintah yang diberikan oleh pejabat yang berhak untuk itu, karena dalam keseharian memang Maria Feronika lah yang dominan memberikan perintah kapada seluruh pekerja, termasuk kepada terdakwa, Kasubag Rumah Tangga, dan Kabag Umum," katanya.
Maka utnuk itu kuasa hukum Rhici Lima Saza menyebutkan, terdakwa tidak terbukti seperti yang tekandung dalam Dakwaan Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sabagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka unsur pasal-pasal pada dakwaan lainnya, tidak perlu dibahas lagi, tutup DR.H.Amirudin, SH, MH didepan Majelis Hakim yang Ketua.
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pekerja kebersihan rudin Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang itu, Syahrul dan kawan-kawan mebacakan tuntutan kepada terdakwa Maria Feronika bersama Rici Lima Saza dijerat pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maria dan Rici juga dituntut 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda. Khusus Maria hukuman ditambah dengan membayar uang pengganti Rp167.231.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedakang Richi Lima Saza dituntut tiga tahun penjara Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
#GP-CE/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar