Padang(SUMBAR).GP- Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan di lingkungan
Pemerintah Kota Padang, Jumat sore (4/5/2018) Penjabat Sementara (Pjs)
Walikota Padang, Alwis melantik 1 orang pejabat eselon II, 8 orang
eselon III, dan 67 orang eselon IV di ruangan Bagindo Aziz Chan Kompleks
Balaikota Padang Aie Pacah.
Dikesempatan itu, Alwis menjelaskan kekosongan jabatan saat ini belum terisi semuanya, karena Kemendagri belum mengakomodir
seluruh usulan yang diajukan Pemko Padang. “Kita mengusulkan 600 orang
untuk mengisi jabatan hingga tingkat kelurahan, dan baru dikabulkan
sebanyak 200 orang,” ungkap Alwis.
“Dan bagi 124 orang eselon IV yang belum dilantik, dalam waktu dekat
akan dilantik di SKPD masing-masing. Termasuk jabatan di ditingkat
kecamatan dan kelurahan akan dilaksanakan pelantikan di kantor camat,”
tambah Alwis.
Untuk mengisi sisa kekosongan jabatan sebanyak 400 orang lagi, Alwis mengingat Kepala BKPSDM untuk kembali mengusulkan ke Kemendagri dalam waktu dekat ini, agar kekosongan jabatan tersebut tidak menjadi pemicu menurunnya pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri Nomor 1/2018, Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pjs Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada serentak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut hanya diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan sangat selektif.
Adapun, pejabat eselon II yang dilantik, Yenni Yuliza sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Padang.
#GP-006/LL/Ady.
Untuk mengisi sisa kekosongan jabatan sebanyak 400 orang lagi, Alwis mengingat Kepala BKPSDM untuk kembali mengusulkan ke Kemendagri dalam waktu dekat ini, agar kekosongan jabatan tersebut tidak menjadi pemicu menurunnya pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri Nomor 1/2018, Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pjs Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada serentak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut hanya diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan sangat selektif.
Adapun, pejabat eselon II yang dilantik, Yenni Yuliza sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Padang.
#GP-006/LL/Ady.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar