Bangalore(INDIA).GP- Seorang pria di India telah dijatuhi
hukuman mati setelah didakwa telah memerkosa dan membunuh seorang anak
berusia enam tahun. Putusan tersebut dijatuhkan hanya berselang beberapa
hari setelah Kabinet India mengesahkan perintah yang menjadikan kasus
perkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat diganjar
dengan hukuman mati.
Anil Balagar dijatuhi hukuman oleh pengadilan Kota Bangalore. Dia dihukum karena membunuh korban setelah memerkosanya di
rumahnya di Girinagar
Pria berusia 35 tahun itu dijatuhi hukuman 10 tahun tahanan ketat atas
pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban dan hukuman mati atas
pembunuhan gadis itu. Selain hukuman tersebut, pengadilan juga
menjatuhkan denda sebesar 10 ribu rupee (sekira Rp2 juta) terhadap
Balagar.
Diwartakan RT, yang dilansir okezone.com, Senin (30/4/2018) kemaren, korban
dilaporkan hilang pada 20 April saat bermain di depan rumah kakeknya
yang terletak di seberang rumah Balagar. Jasadnya baru ditemukan tiga
hari kemudian di rumah Balagar setelah mengeluarkan bau busuk.
"Tiga hari kemudian, bau busuk yang
berasal dari rumah Balagar menarik perhatian tetangga. Saat rumahnya
didobrak, polisi menemukan tubuh gadis itu," kata Jaksa Penuntut Channa
Venkataramanappa. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa gadis itu
diperkosa terlebih dahulu sebelum dibekap dengan bantal sampai tewas.
Keputusan pengadilan kota yang dijatuhkan pada Sabtu itu
sekarang harus dikonfirmasi oleh pengadilan tinggi. Saat jaksa menunggu
konfirmasi, Balagar - ayah dari dua anak perempuan - memiliki waktu
untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Putusan tersebut dijatuhkan hanya beberapa hari setelah kabinet
India mengeluarkan perintah eksekutif yang membuat pemerkosaan seorang
gadis di bawah usia 12 tahun yang dapat dihukum mati. Namun,
Venkataramanappa menekankan bahwa keputusan pada Sabtu tidak ada
hubungannya dengan perintah tersebut.
Perubahan undang-undang terkait perkosaan anak itu akan menjadi
permanen setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen India yang saat
ini sedang dalam masa reses dan akan mulai berlaku saat ditandatangani
oleh presiden. Perintah eksekutif tersebut diumumkan menyusul kemarahan
publik dan demonstrasi massal memprotes serangkaian kasus perkosaan dan
pembunuhan anak di India baru-baru ini.
#GP-003/Gdka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar