PADANG PANJANG.GP- Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mendapat dua penghargaan dari negara, dan penghargaan itu diterima oleh Pjs Walikota Padang Panjang, Irwan, S.Sos. MM hanya dalam waktu berselang dua hari.
Pertama adalah penghargaan, Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dan Kota Padang Panjang adalah salah satu dari 4 Provinsi, dan 120 Kabupaten dan Kota yang telah menerapkannya lebih awal program JKN-KIS ini sebelum tahun 2019.
Penyerahan penghargaan kepada oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota itu dilakukan setelah acara penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 23 Mei 2018.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengemukakan kegiatan Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta kepada Pemerintah Daerah lainnya, untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS serta mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial.
Di samping itu, upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia.
“Pemimpin Terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat, Bapak Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing. Kami harapkan apa yang Bapak/Ibu lakukan, juga dapat ditiru oleh seluruh pimpinan di negeri ini, sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu kesejahteraan yang berkeadlian melalui salah satunya Program JKN-KIS dapat segera terwujud, ", ujar Fachmi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo juga mengingatkan kembali terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota.
Untuk memastikan Bupati dan Walikota dalam melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut, Presiden telah menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas serta menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isi edaran ini antara lain meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.
Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres.
“Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan. Ini harus dipahami, bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau ada bepergian ke luar kota atau ada anaknya pendidikan di kota lain, kartu JKN - KIS ini bisa dipergunakan waktu jatuh sakit, " ujar Fachmi.
Peran serta dan sinergi dengan Pemerintah Daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS.
Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda, dan per 1 Mei 2018 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa, dan salah satunya adalah Kota Padang Panjang.
Masih hangat dalam pembicaraan tentang penghargaan JKN-KIS, Jumat 25 Mei 2018. Pemerintah Kota Padang Panjang kembali diberitaukan, kalau kota sejuk julukan Serambi Mekah itu kembali meraih opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. Dan penghargaan LHP itu diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, Pemut Aryo Wibowo dan diterima Pjs Walikota Padang Panjang, Irwan, S.Sos. MM, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumbar di Padang, Jumat kemaren.
Turut mendampingi, Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang Ervick Rinaldi, Sekretaris BPKD Irsal, Kabag Protokol dan Dokumentasi Budhi Hermawan, Sekretaris Dinas Kominfo Ampera Salim dan Pejabat Pemko lainnya.
Pjs. Walikota Padang Panjang Irwan menyampaikan rasa syukur atas apa opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kota Padang Panjang.
"Alhamdulillah, kita sangat bersyukur dengan opini WTP yang kita raih secara berturut turut. Ini menunjukkan kinerja keungan kita berjalan dengan baik. Saya berharap prestasi ini dapat dipertahankan," katanya.
Di samping itu Pjs. Walikota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh OPD se Kota Padang Panjang yang telah merealisasilkan kinerja keuangannya secara baik dan benar.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyampaikan, LHP atas Laporan Keuangan tersebut terdiri dari tiga indikator yang tidak dapat dipisahkan. Antara lain, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 yang memuat Opini Pemeriksaan.
Kemudian, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Kota Padang Panjang adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami berikan apresiasi kepada daerah yang mempertahankan opini WTP. Ini bukti keseriusan daerah dalam mematuhi peraturan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Bagi daerah yang belum WTP, semoga bisa menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih baik lagi," katanya.
#GP-CE
Pertama adalah penghargaan, Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dan Kota Padang Panjang adalah salah satu dari 4 Provinsi, dan 120 Kabupaten dan Kota yang telah menerapkannya lebih awal program JKN-KIS ini sebelum tahun 2019.
Penyerahan penghargaan kepada oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota itu dilakukan setelah acara penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 23 Mei 2018.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengemukakan kegiatan Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta kepada Pemerintah Daerah lainnya, untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS serta mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial.
Di samping itu, upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo juga mengingatkan kembali terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota.
Untuk memastikan Bupati dan Walikota dalam melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut, Presiden telah menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas serta menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isi edaran ini antara lain meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.
Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres.
Peran serta dan sinergi dengan Pemerintah Daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS.
Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda, dan per 1 Mei 2018 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa, dan salah satunya adalah Kota Padang Panjang.
Masih hangat dalam pembicaraan tentang penghargaan JKN-KIS, Jumat 25 Mei 2018. Pemerintah Kota Padang Panjang kembali diberitaukan, kalau kota sejuk julukan Serambi Mekah itu kembali meraih opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. Dan penghargaan LHP itu diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, Pemut Aryo Wibowo dan diterima Pjs Walikota Padang Panjang, Irwan, S.Sos. MM, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumbar di Padang, Jumat kemaren.
Turut mendampingi, Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang Ervick Rinaldi, Sekretaris BPKD Irsal, Kabag Protokol dan Dokumentasi Budhi Hermawan, Sekretaris Dinas Kominfo Ampera Salim dan Pejabat Pemko lainnya.
Pjs. Walikota Padang Panjang Irwan menyampaikan rasa syukur atas apa opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kota Padang Panjang.
"Alhamdulillah, kita sangat bersyukur dengan opini WTP yang kita raih secara berturut turut. Ini menunjukkan kinerja keungan kita berjalan dengan baik. Saya berharap prestasi ini dapat dipertahankan," katanya.
Di samping itu Pjs. Walikota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh OPD se Kota Padang Panjang yang telah merealisasilkan kinerja keuangannya secara baik dan benar.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyampaikan, LHP atas Laporan Keuangan tersebut terdiri dari tiga indikator yang tidak dapat dipisahkan. Antara lain, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 yang memuat Opini Pemeriksaan.
Kemudian, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Kota Padang Panjang adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami berikan apresiasi kepada daerah yang mempertahankan opini WTP. Ini bukti keseriusan daerah dalam mematuhi peraturan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Bagi daerah yang belum WTP, semoga bisa menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih baik lagi," katanya.
#GP-CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar