Maria Dituntut Tiga Tahun Penjara Denda Rp167.231.000 |
Padang(SUMBAR).GP- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana anggaran untuk gaji pekerja kebersihan rumah dinas (rudin) Walikota Padang Panjang, yang menjerat istri Walikota Padang Panjang (non aktif), Maria Feronika bersama Rici Lima Saza selaku pengawas pekerja kebersihan dari Sekretariat Umum telah dibacakan oleh Syahrul dan kawan-kawan, Senin (21/5) .
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pekerja kebersihan rudin Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang itu, Syahrul dan kawan-kawan mebacakan tuntutan kepada terdakwa Maria Feronika bersama Rici Lima Saza dijerat pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maria dan Rici juga dituntut 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda. Khusus Maria hukuman ditambah dengan membayar uang pengganti Rp167.231.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedakang Richi Lima Saza dituntut tiga tahun penjara Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
(Baca juga: http://www.goparlement.com/2018/05/lanjutan-sidang-tipikor-rudin-wako.html
http://www.goparlement.com/2018/05/sidang-tipikor-danah-rudin-wako-padang.html
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pekerja kebersihan rudin Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang itu, Syahrul dan kawan-kawan mebacakan tuntutan kepada terdakwa Maria Feronika bersama Rici Lima Saza dijerat pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maria dan Rici juga dituntut 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda. Khusus Maria hukuman ditambah dengan membayar uang pengganti Rp167.231.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedakang Richi Lima Saza dituntut tiga tahun penjara Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
(Baca juga: http://www.goparlement.com/2018/05/lanjutan-sidang-tipikor-rudin-wako.html
http://www.goparlement.com/2018/05/sidang-tipikor-danah-rudin-wako-padang.html
Rici Tiga Tahun Penjara Denda Senilai Rp100.000.000 |
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dan kewajiban membayar uang pengganti," jelas Syahrul.
Sementara untuk Rici, Jaksa tidak melakukan tuntutan penggantian uang pengganti. Rici memiliki hal-hal yang meringankan diantaranya menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil uang tindak korupsi yang dilakukan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa Rici adalah menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil uang tindak korupsi yangt dilakukan," tegas Syahrul.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya. Maria Feronika melalui penasehat hukumnya, Delfika Yuliandra dan kawan-kawan sedangkan Rici melalui Amiruddin dan kawan-kawan. Sidang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu 30 Mei mendatang.
#GP-CE
Sementara untuk Rici, Jaksa tidak melakukan tuntutan penggantian uang pengganti. Rici memiliki hal-hal yang meringankan diantaranya menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil uang tindak korupsi yang dilakukan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa Rici adalah menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil uang tindak korupsi yangt dilakukan," tegas Syahrul.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya. Maria Feronika melalui penasehat hukumnya, Delfika Yuliandra dan kawan-kawan sedangkan Rici melalui Amiruddin dan kawan-kawan. Sidang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu 30 Mei mendatang.
#GP-CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar