Padang(SUMBAR).GP- Sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pekerja kebersihan Rumah Dinas (Rudin) Walikota Padang Panjang yang menjerat istri Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis (non aktif), Maria Feronika bersama Staf Sekretariat Umum Rici Lima Saza selaku pengawas pekerja kebersihan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis 3 Mei 2018 semakin menarik perhatian banyak kalangan.
Pasalnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Muladi anggota Sri Hartati, dan Zaleka saat mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Maria Feronika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Muzakir, SH, MH ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan keuangan daerah/negara, kata Muzakir adalah pejabat negara, tentunya pejabat pengguna anggaran (PA) kuasa pengguna anggaran (KPA) karena dialah orang yang telah ditujuk melalui SK.
"Jadi, tidak ada dimita pertanggung jawaban kepada orang yang bukan pejabat negara, meskipun ia mengajurkan agar untuk melakukan perbuatan melawan hukum, karena yang dianjurkan adalah pejabat negara (ASN) maka dia punya hak tolok untuk melakukan itu," kata Muzakir.
Sihinggah sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pekerja kebersihan Rudin Walikota Padang Panjang yang menjerat istri Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis (non aktif), Maria Feronika bersama Staf Sekretariat Umum Rici Lima Saza mendapat perhatihan khusus.
Apa lagi ketika JPU juga mempertanyakan seputaran degan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pertanyaannya, jika yang menyiapkan administrasi untuk pencairan anggaran adalah seorang istri walikota sementara administrasi tersebut adalah fiktif, siapakah yang bertanggungjawab. Dengan tegas ahli juga mengatakan, yang bertanggung jawab itu adalah pengelolah anggaran.
Namun ketika majilis hakim mempertanyakan kepada ahli, jika seseorang itu sudah mengetahui tentang anggaran yang akan dicairkan itu adalah uang negara, sementara dia tidak memiliki wewenang untuk menganjurkan kepada seseorang untuk melakukan proses pencairan, lalu diserahkan kepada dia yang mengajurkan tadi, apakah itu tidak melawan hukum namanya, tanya Zaleka dibenarkan Ketua Ari Muladi dan Sri Hartati. Namun ahli tetap bersikukuh mengatakan, orang mengajurkan kalau dia bukan pejabat negara maka dia tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya.
"Ya..secara normatif itu betul, dan apa yang ahli katakan itu benar, tetapi yang mengajurkan inikan sudah tau apa lagi dia punya pengaruh, dana yang akan dicairkan adalah uang negara dan itu diserahkan kepadanya, apakah ini perbutan tidak melawan hukum juga. Kalau tidak ada perbutan yang melawan hukum tentu kasus-kasus seperti pengelolan dana PNPM dan sejinisnya tidak mungkin perna disidangkan kesini karena mereka bukan PA atau KPA, seperti perkara disidang yang berlangsung saat ini. Apa lagi sidang ini telah banyak mengadirkan saksi saksi," tutup majis hakim yang menolak pendapat ahli itu.
Pasalnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Muladi anggota Sri Hartati, dan Zaleka saat mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Maria Feronika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Muzakir, SH, MH ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan keuangan daerah/negara, kata Muzakir adalah pejabat negara, tentunya pejabat pengguna anggaran (PA) kuasa pengguna anggaran (KPA) karena dialah orang yang telah ditujuk melalui SK.
"Jadi, tidak ada dimita pertanggung jawaban kepada orang yang bukan pejabat negara, meskipun ia mengajurkan agar untuk melakukan perbuatan melawan hukum, karena yang dianjurkan adalah pejabat negara (ASN) maka dia punya hak tolok untuk melakukan itu," kata Muzakir.
Sihinggah sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pekerja kebersihan Rudin Walikota Padang Panjang yang menjerat istri Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis (non aktif), Maria Feronika bersama Staf Sekretariat Umum Rici Lima Saza mendapat perhatihan khusus.
Apa lagi ketika JPU juga mempertanyakan seputaran degan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pertanyaannya, jika yang menyiapkan administrasi untuk pencairan anggaran adalah seorang istri walikota sementara administrasi tersebut adalah fiktif, siapakah yang bertanggungjawab. Dengan tegas ahli juga mengatakan, yang bertanggung jawab itu adalah pengelolah anggaran.
Namun ketika majilis hakim mempertanyakan kepada ahli, jika seseorang itu sudah mengetahui tentang anggaran yang akan dicairkan itu adalah uang negara, sementara dia tidak memiliki wewenang untuk menganjurkan kepada seseorang untuk melakukan proses pencairan, lalu diserahkan kepada dia yang mengajurkan tadi, apakah itu tidak melawan hukum namanya, tanya Zaleka dibenarkan Ketua Ari Muladi dan Sri Hartati. Namun ahli tetap bersikukuh mengatakan, orang mengajurkan kalau dia bukan pejabat negara maka dia tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya.
"Ya..secara normatif itu betul, dan apa yang ahli katakan itu benar, tetapi yang mengajurkan inikan sudah tau apa lagi dia punya pengaruh, dana yang akan dicairkan adalah uang negara dan itu diserahkan kepadanya, apakah ini perbutan tidak melawan hukum juga. Kalau tidak ada perbutan yang melawan hukum tentu kasus-kasus seperti pengelolan dana PNPM dan sejinisnya tidak mungkin perna disidangkan kesini karena mereka bukan PA atau KPA, seperti perkara disidang yang berlangsung saat ini. Apa lagi sidang ini telah banyak mengadirkan saksi saksi," tutup majis hakim yang menolak pendapat ahli itu.
#GP-003/red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar