Padang(SUMBAR..GP- Agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pekerja rumah dinas (rudin) Walikota Padang Panjang yang menjerat istri walikota non aktif Maria Feronica dan pengawas kebersihan Richi Lima Saza, Kamis 17/5/2018 memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang semulanya diagendakan pukul 10.00 WIB, ternyata dimulai pukul 15.05WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Muladi anggota Sri Hartati, dan Zaleka.
Setala istri walikota non aktif Maria Feronica dan pengawas kesersihan Richi Lima Saza dihadirkan diruang sidang, Majelis Hakim mempersilkan JPU untuk membacakan tuntutannya. "Silahkan JPU membacakan tuntutannya," ujar Ketua Majelis Hakim Ari Muladi.
Ternyata JPU belum bisa membacakan tuntutanya, dikarenakan masih banyak berkas perkara sidang yang belum siap disusun.
"Kalau begitu, sidang kita undur sampai 21 Mei 2018 sebelum pukul 10.00WIB. Jika minggu depan (21 Mei 2018) masih belum ada juga tuntutan dari JPU terhadap terdakwa, maka tidak sidang pembacaan tuntutan lagi," seloro Ketua Majelis Hakim Ari Muladi kepada JPU
#GP-003/Red
Setala istri walikota non aktif Maria Feronica dan pengawas kesersihan Richi Lima Saza dihadirkan diruang sidang, Majelis Hakim mempersilkan JPU untuk membacakan tuntutannya. "Silahkan JPU membacakan tuntutannya," ujar Ketua Majelis Hakim Ari Muladi.
Ternyata JPU belum bisa membacakan tuntutanya, dikarenakan masih banyak berkas perkara sidang yang belum siap disusun.
"Kalau begitu, sidang kita undur sampai 21 Mei 2018 sebelum pukul 10.00WIB. Jika minggu depan (21 Mei 2018) masih belum ada juga tuntutan dari JPU terhadap terdakwa, maka tidak sidang pembacaan tuntutan lagi," seloro Ketua Majelis Hakim Ari Muladi kepada JPU
#GP-003/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar