Buruh Minta Perpres TKA Dicabut - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Buruh Minta Perpres TKA Dicabut

Selasa, Mei 01, 2018
Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf menerima perwakilan buruh di Gedung DPR RI. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)  
JAKARTA.GP- Sebanyak 20 orang perwakilan buruh diterima oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi di dalam Gedung DPR RI, Selasa (1/5).

Dede mengatakan ada sejumlah aspirasi yang disampaikan para buruh salah satunya terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dede mengatakan dalam pertemuan itu disampaikan bahwa komisi IX telah meminta pemerintah agar melakukan fungsi pengawasan secara aktif dengan cara membentuk tim satuan tugas (satgas).

Permintaan itu, menurut Dede, diajukan empat hari lalu dalam rapat bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri. DPR.

"(Perpres TKA) sudah kami pelajari, kami tinjau, kami lihat ada beberapa celah. Kalau tidak diperhatikan baik-baik, kami bisa kecolongan (banyaknya TKA Asing)," kata Dede.

Namun demikian, pembentukan satgas ini masih mengalami kendala terkait anggaran sehingga perlu dibahas lebih lanjut.

"Imigrasi juga datang ke kita (menyampaikan) 'anggaran kami enggak sangup sampai level di bawah'. Maka satgas yang terbentuk ini harus meminta anggaran ke Kementerian Keuangan atau membuat anggaran bersama-sama untuk melakukan eksekusi tindakan. Sehingga ada rasa aman bagi rakyat yang telah memberi kepercayaan kepada pemerintah," kata Dede.

Selain soal TKA, tambah Dede, para buruh juga menyinggung soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang dianggap belum berpihak kepada buruh. Kemudian, terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun Khusus UU 13/2003, Dede menjelaskan, belum akan dilakukan revisi sebab tidak masuk prolegnas 2018.

"Kami sampaikan sampai Prolegnas 2018 kami tidak ada revisi undang-undang 13, sehingga kalaupun ada (kabar revisi) yang beredar di luar itu pastilah datang dari kelompok-kelompok tertentu yang memang menginginkan demikian," kata Dede.

Sebelum diterima masuk ke dalam Gedung DPR, Dede sempat berorasi di depan buruh bersama beberapa tokoh seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Kemudian, Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dan Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Selain itu, turut hadir Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Dalam orasinya Amien meminta pemerintah memulangkan buruh kasar asing dan segera mencabut Perpres 20/2018 tentang TKA.

"Jadi harus segera dipulangkan sesegera mungkin. Peraturan presiden Nomor 20 tahun 2018 dicabut secepat-cepatnya," kata Amin dihadapan para demonstran.

Setelah menyampaikan hal itu, Amien mengambil salah satu topeng wajah berbahan kertas yang bertuliskan "buruh kasar aseng".

Didahului mengucap "Bismillahirrahmanirrahim", kemudian Amien merobek-robek topeng tersebut dan membuangnya ke hadapan para buruh.

"Allahu Akbar. Allahu Akbar," ucap para buruh seraya bertepuk tangan.

#GP-003/vws.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS